KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Maret 2024 | 12:00 WIB
Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

Pegawai DJBC. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Juanda menggelar sosialisasi mengenai peraturan kepabeanan dan cukai yang perlu diketahui pekerja migran indonesia (PMI).

Sosialisasi tersebut digelar bersamaan dengan acara Orientasi Pra Pemberangkatan Pekerja Migran pada Februari dan Maret 2024. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menyebut ada 3 aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami pekerja migran.

"Pertama, ketentuan pembawaan barang ke luar negeri. Contohnya, barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan dalam BC 3.4 atau Surat Persetujuan Membawa Barang," jelas Irwan, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Irwan menambahkan pekerja migran yang membawa barang berharga yang nanti akan dibawa kembali ke Indonesia juga harus melaporkannya. Barang berharga tersebut seperti emas dan perhiasan. Barang itu harus dilaporkan ke petugas bea dan cukai sebelum keberangkatan.

Selain itu, PMI juga harus melaporkan apabila hendak membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp10 juta atau lebih. Simak Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya.

Kedua, sambung Irwan, PMI juga perlu memahami aturan terkait barang kiriman yang kini diatur dalam PMK 141/2023. Menurut Irwan, PMI setidaknya perlu memahami soal tarif, barang yang dilarang atau dibatasi (lartas), fasilitas yang tersedia, dan ketentuan terbaru impor barang PMI.

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Ketiga, ketentuan barang bawaan penumpang. Irwan menegaskan ketentuan ini termasuk soal pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi. Selain itu, PMI juga perlu memahami peraturan kepabeanan terkait dengan barang pindahan.

"Kami kerap menjelaskan dengan rinci ketentuan barang pindahan apabila para pekerja migran telah selesai bekerja di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia membawa barang sisa perbekalannya. Hal ini untuk memastikan perjalanan pulang mereka dapat lancar tanpa hambatan," ujar Irwan.

Selain ketiga aturan tersebut, Irwan mengimbau agar calon PMI waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Irwan berharap para calon PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses perpindahan dapat berjalan dengan lancar

"Kami hadirkan modus-modus yang biasa dipakai penipu dalam menjerat korbannya dan tips agar para calon pekerja migran dapat memahami potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tegasnya, seperti dilansir laman resmi Bea Cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah