PRAKTIK kejahatan bersifat dinamis. Adaptasi celah-celah baru demi keuntungan finansial terus dijalankan. Hal ini sering kali luput ditangkap dengan berbagai perubahan kebijakan yang dibuat otoritas setempat untuk memerangi praktik-praktik tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah setempat melalui otoritas yang berwenang dituntut untuk lebih proaktif dalam memerangi berbagai tindak kejahatan. Salah satunya adalah kejahatan di bidang pajak. Kejahatan pajak terjadi ketika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak atau mengklaim uang yang bukan hak mereka (OECD, 2019).
Kejahatan pajak ini tentunya merupakan kejahatan pidana dan tergolong dalam praktik penghindaran pajak yang ilegal (tax evasion).
International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).
Adapun yang menjadi responden survei tersebut ialah otoritas-otoritas pajak di 58 yurisdiksi. Masing-masing responden mendapat pertanyaan tentang ada atau tidaknya peran dalam investigasi kejahatan pidana pajak. Di samping itu, responden juga mendapat pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan mereka dalam investigasi tersebut.
Tabel berikut memperlihatkan hasil survei ISORA yang memuat ada atau tidaknya peran maupun keterlibatan dalam investigasi kejahatan pajak pada 2017.
Berdasarkan data dalam tabel tersebut, otoritas pajak di 13 yurisdiksi atau sekitar 22,4% dari total responden menyatakan tidak terlibat sama sekali dalam investigasi kejahatan pajak. Negara-negara yang dimaksud antara lain Belgia, Bulgaria, Georgia, Hungaria, Islandia, Italia, Korsel, Lituania, Maroko, Republik Cheska, Rusia, Slovenia, dan Turki.
Sisanya, otoritas pajak di 45 yurisdiksi atau sekitar 77,6% dari total responden menyatakan mereka terlibat dalam proses investigasi. Walau demikian, tidak semua responden terlibat secara aktif dalam proses investigasi yang ada.
Dari 45 yurisdiksi yang memiliki peranan investigasi, terdapat sebanyak 4 yurisdiksi yang otoritas pajaknya tidak terlibat secara aktif. Yurisdiksi-yurisdiksi tersebut antara lain Denmark, Malta, Rumania, dan Yunani.
Kesimpulannya, otoritas pajak di berbagai negara memiliki peran penting dalam memerangi praktik-praktik kejahatan pajak yang tergolong ilegal. Otoritas pajak memang sudah seharusnya berperan aktif mengingat institusi tersebut memiliki lebih banyak data, pengetahuan, serta informasi terkait pajak dibandingkan dengan institusi-institusi lainnya di masing-masing yurisdiksi.
Dengan demikian, keleluasaan dan keterlibatan aktif otoritas pajak dapat secara langsung maupun tidak langsung mengoptimalkan penegakan hukum terkait dengan pajak.*