BINCANG ACADEMY

Bagaimana Ketentuan Pajak Atas Natura dan Kenikmatan? Simak Video Ini

DDTC Academy | Senin, 07 Agustus 2023 | 15:05 WIB

Bincang Academy episode ke-54.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sistem perpajakan Indonesia diperkenalkan dengan fringe benefit tax, yaitu penetapan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak.

Dengan menetapkan natura sebagai objek pajak, pemerintah ingin menciptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak antara pendapatan yang diterima dalam bentuk uang dan pendapatan yang diterima dalam bentuk fasilitas oleh karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur mengenai pengecualian beberapa bentuk natura dan kenikmatan dari objek pajak, seperti makanan dan minuman bagi pegawai, pemberian di daerah tertentu, fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, fasilitas yang berasal dari anggaran pemerintah, dan juga fasilitas tertentu dengan jenis dan batasan tertentu.

Selain dari perubahan dalam perlakuan pajak untuk natura, upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil juga tercermin dalam perubahan pada Pasal 18 UU PPh melalui UU HPP.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 kemudian memberikan kepastian hukum mengenai implementasi pajak atas natura dan/atau kenikmatan untuk semua pihak terkait. Peraturan ini merinci jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak, cara menghitung biaya pajak atas natura dan/atau kenikmatan, metode penilaian nilai natura dan/atau kenikmatan, dan prosedur administratif terkait.

Lantas, seperti apa rincian dari ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan ini? Apa saja natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh)?

Temukan jawabannya dalam episode ke-54 Bincang Academy bersama Anisa, Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut: 

https://youtu.be/H272l2SWJ3I

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya