SISTEM PERPAJAKAN

Bagaimana Kaitan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perpajakan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Bagaimana Kaitan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perpajakan?

PENERAPAN teknologi informasi telah menjadi salah satu strategi andalan yang digunakan otoritas pajak dan dunia usaha. Cara ini dipakai guna menjawab tantangan yang disebabkan oleh peningkatan kecepatan, kompleksitas, serta cakupan global dari suatu transaksi ekonomi.

Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi, negara dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak untuk mencapai tujuan pembangunan dengan lebih baik. Baik teknik estimasi maupun model simulasi pajak yang sudah sangat berkembang saat ini memudahkan suatu divisi pajak menawarkan layanan baru, menegakkan kepatuhan, serta mengidentifikasi skema penghindaran pajak.

Buku yang berjudul “Science, Technology, and Taxation” ini memuat studi komprehensif mengenai interaksi antara ilmu pengetahuan, teknologi, dan perpajakan. Pendekatan atas subjek dilakukan melalui empat jalan utama. Pertama, penulis memaparkan wawasan dan analisis yang diperoleh dari studi hukum empiris di bidang perpajakan yang dinamakan dengan Empirical Legal Studies (ELS).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

ELS menawarkan penelitian hukum berbasis model kuantitatif yang biasa digunakan para peneliti ilmu sosial. Adapun bukti hukum didapatkan melalui suatu eksperimen ilmiah dengan pendekatan observasi yang didasarkan pada kejadian nyata. Pada intinya, metode penelitian ini diharapkan dapat mendeteksi adanya perubahan perilaku yang disebabkan oleh perubahan peraturan atau kebijakan.

Kedua, penulis membahas metode untuk meningkatkan kontrol dan pengelolaan fungsi perpajakan dalam bisnis. Adapun kontrol dan fungsi yang dimaksud terkait dengan informasi pelaporan dan pemotongan, wajib pajak, pembayaran audit, pelayanan, hingga fungsi manajemen. Dengan demikian, pengelolaan sistematis tiap-tiap fungsi administrasi akan menghasilkan suatu sistem pajak yang optimal.

Ketiga, penulis juga membahas pemeriksaan pajak melalui sampling statistik. Metode ini secara ilmiah dapat menyederhanakan tingkat kerumitan dari melimpahnya jumlah berkas yang diperiksa. Pemeriksaan pajak akan lebih efisien dengan tetap mengakomodasi tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan. Namun, menurut penulis, perlu juga ditelaah sejauh mana pengambilan sampel statistik dapat diterima sebagai bukti pembayaran pajak dan sebagai dasar hukuman.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Terakhir, penulis mengkaji perubahan lingkungan fiskal sebagai akibat dari perubahan teknologi. Adapun teknologi yang dimaksud terkait dengan penggunaan automasi pada berbagai fungsi perpajakan yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun, adanya ketimpangan literasi digital, khususnya di negara-negara berkembang, justru berpotensi menimbulkan problematika baru. Selain itu, penulis juga mengingatkan bahaya privasi yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan.

Secara garis besar, buku ini cukup untuk memberikan wawasan dan pemahaman baru terkait interaksi ilmu pengetahuan, teknologi, dan perpajakan. Meskipun penulis memberikan perhatian khusus pada teknologi yang dikembangkan dan digunakan oleh Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat, sistem yang dikembangkan di kawasan lain seperti Uni Eropa, Brasil, Meksiko, maupun Cina juga dimuat di dalam buku ini.

Baca Juga:
Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Di samping itu, penulis juga memberikan ilustrasi metode dan praktik pengambilan sampel yang cukup sederhana serta mudah untuk dipahami. Tingkat integrasi sistem pajak yang tinggi membutuhkan akurasi dalam pengukuran kepatuhan pajak. Perspektif yang diusung dengan suguhan analisis secara komprehensif oleh penulis akan sangat berguna dalam mendukung hal tersebut.

Buku ini layak dibaca oleh berbagai praktisi, pembuat kebijakan, serta para akademisi dan peneliti. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M