BINCANG ACADEMY

Bagaimana Aspek Pajak Pengasilan Atas Hibah dan Warisan?

DDTC Academy | Senin, 26 Juni 2023 | 16:05 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hibah adalah suatu pemberian secara sukarela oleh seseorang kepada penerima tanpa adanya kewajiban hukum untuk memberikan imbalan. Dalam konteks hukum, hibah biasanya dianggap mengikat bagi kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memberikan hibah (penghibah) dan pihak yang menerima hibah (penerima). Ketentuan mengenai hibah dapat ditemukan dalam KUHP Perdata, yang mengatur persyaratan dan mekanisme hibah.

Selain hibah, ada juga pemberian sukarela berupa warisan. Warisan adalah hak yang diberikan kepada seseorang sebagai penerima harta dari seseorang yang telah meninggal dunia.

Hibah dan warisan adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks pemberian atau penerimaan harta secara sukarela. Namun, kedua konsep ini memiliki beberapa perbedaan dalam hal pengenaan pajak penghasilan.

Ketentuan mengenai syarat-syarat pengecualian harta hibahan dari objek pajak penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020 dan kembali ditegaskan melalui Undang-undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai turunan UU HPP, PP 55/2022 juga mengatur tentang pengecualian harta hibahan, baik berupa uang atau barang, sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan harta hibah dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi sejumlah syarat.

Lantas, bagaimana ketentuan pengenaan pajak penghasilan atau pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan atas hibah dan warisan? Apa aspek administrasi yang harus diperhatikan?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Fiscal Research and Advisory, Vallencia. Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/UjkezW1DWa8

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun