DPR RI

Badan Aspirasi DPR Janjikan Meaningful Participation saat Susun RUU

Muhamad Wildan
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09.30 WIB
Badan Aspirasi DPR Janjikan Meaningful Participation saat Susun RUU

Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mengaku akan memperluas implementasi meaningful participation dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR.

Tak hanya itu, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani mengatakan BAM DPR akan menampung aspirasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya.

"Tentu saja agar kita memiliki pemahaman yang utuh kita meminta Badan Keahlian dari Setjen DPR RI untuk melakukan kajian dan berbasis kajian tersebut mudah-mudahan kita bisa merumuskan program apa yang bisa diformulasikan oleh BAM ini," ujar Netty, dikutip Rabu (23/10/2024).

Netty pun mengatakan pihaknya akan aktif mengunjungi daerah-daerah dan kelompok masyarakat yang terdampak oleh suatu kebijakan. Aspirasi dari kelompok masyarakat tersebut akan ditampung oleh BAM dan ditindaklanjuti oleh DPR.

"Boleh jadi banyak ya kebijakan yang berdampak pada kawasan masyarakat begitu yang tidak tertangkap oleh alat kelengkapan dewan (AKD). Ini harus kita potret sehingga misalnya UU yang sudah disahkan ternyata berdampak pada organisasi profesi tertentu, kita boleh mengundang, kita boleh mendatangi, sehingga ini makin memperluas kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya," ujar Netty.

Seperti diketahui, meaningful participation dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan telah diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan diadopsi dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan memenuhi 3 prasyarat, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Dalam Pasal 96 UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022, ditegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam setiap tahapan peraturan perundang-undangan.

Guna memudahkan pemberian masukan, UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 menyatakan setiap naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.