PROVINSI BENGKULU

Awal Tahun, Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Resmi Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 17:00 WIB
Awal Tahun, Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Resmi Dinaikkan

Ilustrasi. Tangki tampung bahan bakar PT Pertamina (Persero). ANTARA FOTO/Jojon/nz.

BENGKULU, DDTCNews – Guna melindungi ketersediaan BBM, Pemprov Bengkulu menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk jenis bahan bakar khusus atau BBM nonsubsidi dari 5% menjadi 10% mulai 1 Januari 2021.

Perubahan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Bengkulu No. 2/2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu No. K.324.BPKD/2020. Adapun tarif untuk BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak berubah yaitu sebesar 5%.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tersebut merupakan rekomendasi dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Kebijakan baru ini juga untuk melindungi ketersediaan BBM di Bengkulu karena selama ini tarif pajak PBBKB BBK Bengkulu berada pada posisi terendah ketimban g9 provinsi lain di Sumatera," katanya, dikutip Selasa (05/1/2021).

Menurut pemprov, perubahan tarif pajak PBBKB ini telah disosialisasikan tahun lalu dan tarif baru ini mulai berlaku pada 2021. Sepanjang tahun lalu, sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan secara intens, terutama oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Sementara itu, Sales Branch Pertamina Cabang Bengkulu Ferdi Fajrian Adicandra menyatakan tarif baru itu membuat harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini dipatok Rp8.000/liter, Pertamax Rp9.400/liter, Pertamax Turbo Rp10.250/liter.

Lalu, BBK jenis Gasoil seperti Dexlite berubah harga menjadi Rp9.900/liter dan Pertamina Dex Rp 10.650/ liter."Ini semua dipengaruhi pajak PBBKB BBK di daerah sehingga memberikan perbedaan harga sedikit antarprovinsi di Indonesia," tuturnya seperti dilansir bengkuluinteraktif.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M