KOTA BATU

Awal 2021, Pelaku Usaha Diimbau Tertib Pasang Reklame

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Januari 2021 | 14:01 WIB
Awal 2021, Pelaku Usaha Diimbau Tertib Pasang Reklame

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATU, DDTCNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Jawa Timur langsung memberikan imbauan kepada pelaku usaha di awal 2021 agar tertib dalam memasang reklame di ruang publik.

Kepala Satpol PP M. Nur Adhim mengatakan imbauan dilakukan karena pada tahun lalu masih banyak pelaku usaha yang memasang reklame tidak sesuai lokasi.

Menurutnya, pada 2020 Satpol PP sudah menertibkan 406 reklame ilegal. "Paling sering adalah reklame liar, seperti iklan properti ataupun usaha lainnya," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

M. Nur menjelaskan terdapat dua kriteria penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP. Pertama, penertiban menyasar iklan liar yang tidak membayar pajak dan kedua adalah iklan sudah memasuki masa kadaluarsa untuk dipasang di ruang publik.

Menurutnya, sebagian besar hasil operasi Satpol PP menyita papan reklame yang tidak memiliki izin. Menurutnya, pemasangan reklame yang tidak berizin tersebut tidak hanya merusak estetika Kota Batu, tapi juga merugikan keuangan daerah karena tidak membayar pajak reklame ke pemda.

Dia menuturkan penertiban akan dilanjutkan pada tahun ini. Kegiatan pencopotan reklame liar yang tidak memiliki izin dan lewat masa tayang sejalan dengan Perda No.4/2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu No.31/2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame di Kota Batu.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Tahun ini, Satpol PP Kota Batu akan melakukan operasi rutin penertiban reklame liar. Pengawasan juga akan ditingkatkan untuk ruas jalan yang rawan dipasang reklame liar oleh pelaku usaha.

"Biasanya, pemasangan baliho illegal itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Satu-satunya solusi adalah melakukan operasi rutin, dengan melibatkan sejumlah petugas menyisir daerah yang rawan dipasangi reklame," imbuhnya seperti dilansir memontum.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Rabu, 10 April 2024 | 13:30 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Penerimaan Pajak Berpotensi Turun, Pemprov Cari Sumber Lain

Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara