KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menilai penerapan automatic blocking system (ABS) telah efektif mendorong wajib bayar menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Laporan Kinerja DJA 2023 menyatakan automatic blocking system diterapkan sebagai extra effort kepada wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP. Terhadap wajib bayar yang tidak patuh, akan dilakukan penghentian layanan akses kode billing SIMPONI dan blokir akses kepabeanan.

"Implementasi ABS pada tahun 2023 telah menciptakan deterrent effect terhadap wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP," bunyi Laporan Kinerja DJA 2023, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Laporan ini menjelaskan Pasal 46 UU 9/2018 tentang PNBP telah mengamanatkan menteri keuangan untuk melakukan pengawasan pengelolaan PNBP. Bentuk pengawasan atas pengelolaan PNBP di antaranya berupa kegiatan evaluasi atas pengelolaan piutang PNBP yang dilakukan oleh instansi pengelola.

Dari hasil pengawasan pengelolaan PNBP yang telah dilakukan DJA, terdapat permasalahan yang sangat signifikan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan PNBP yakni makin besarnya nilai piutang PNBP yang didominasi status macet.

Sejak 1 Januari 2022, Kemenkeu selaku pengelola fiskal telah mengambil kebijakan yang tegas berupa implementasi automatic blocking system. Pada 2023, automatic blocking system juga telah terimplementasi dengan baik untuk meningkatnya kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara khususnya dari sektor PNBP.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Ke depan, automatic blocking system diharapkan tidak hanya untuk optimalisasi penagihan piutang PNBP, tetapi juga membantu penyelesaian tunggakan piutang negara lainnya seperti piutang pajak serta piutang kepabeanan dan cukai.

Kemenkeu menyebut automatic blocking system merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. Dalam hal ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk 'memaksa' agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.

Adanya saldo piutang PNBP yang sangat besar juga menjadi latar belakang perlunya upaya yang efektif untuk mengurangi saldo piutang tersebut.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

"Dengan implementasi ABS ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar piutang PNBP meningkat sehingga optimalisasi penerimaan negara dapat terwujud," bunyi Laporan Kinerja DJA.

Automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. Beleid itu sudah mengatur automatic blocking system dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP.

Upaya penyelesaian piutang negara lainnya ini diajukan berdasarkan usulan dari unit eselon I di lingkungan Kemenkeu kepada DJA. Usulan dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini