KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Transaksi Pajak Elektronik di Daerah Disusun, Ini Isi Drafnya

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 09:00 WIB
Aturan Transaksi Pajak Elektronik di Daerah Disusun, Ini Isi Drafnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merancang aturan baru yang memerinci pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda (ETPD) oleh tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD).

Melalui ETPD, pemerintah daerah (pemda) akan mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemda dari awalnya berbasis tunai menjadi nontunai dan digital. Pemda juga diarahkan untuk melakukan analisis dan identifikasi hambatan dalam pelaksanaan ETPD.

"Transaksi pendapatan daerah ... terdiri dari transaksi pajak daerah, transaksi retribusi daerah, dan transaksi selain pajak daerah dan retribusi daerah," bunyi Pasal 7 ayat (1) draf Permendagri tentang Pelaksanaan ETPD, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Setiap daerah melalui TP2DD masing-masing wajib melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemda. Setelah itu, pemda menyusun rencana aksi, proses bisnis, dan model bisnis dalam percepatan pelaksanaan ETPD.

Kemendagri meminta pemda memprioritaskan pajak daerah dan retribusi dalam menyusun rencana aksi ETPD. Elektronifikasi pajak daerah dipandang dapat berdampak luas terhadap percepatan digitalisasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam membangun infrastruktur ETPD, pemda didorong untuk menggandeng bank penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). Bank perlu menyediakan produk keuangan nontunai untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen pembayaran nontunai.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Nanti, pemda dan bank RKUD akan menjalin kerja sama dalam hal dukungan RKUD, penyediaan infrastruktur perbankan, dan koordinasi pembagian informasi tentang transaksi keuangan daerah yang melalui sistem perbankan.

Agar ETPD dapat dipahami oleh masyarakat, pemda juga perlu melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap ASN khususnya atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu digencarkan.

Selain itu, pemerintah melalui draft permendagri ini juga meminta pemda untuk menyediakan layanan pengaduan konsumen sehingga masyarakat memiliki keyakinan, kepercayaan, dan rasa aman dalam melakukan transaksi nontunai dengan pemda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN