PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah 2024, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Februari 2024 | 15:10 WIB
Aturan PPN Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah 2024, Download di Sini

Ilustrasi. Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024.

Insentif serupa sebelumnya sudah diberikan berdasarkan pada PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/20203. Pemerintah lantas melanjutkan pemberian insentif serupa pada tahun ini guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

“Bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023, perlu dilanjutkan … untuk tahun anggaran 2024.” bunyi salah satu pertimbangan PMK 8/2024, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Pemerintah memberikan insentif untuk KBLBB guna mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan minat beli masyarakat atas KBLBB. Berlaku mulai 15 Februari 2024, PMK 8/2024 terdiri atas 14 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini.
  • Pasal 2
    Berisi ketentuan PPN DTP yang diberikan atas penyerahan mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu kepada pembeli untuk tahun anggaran 2024. Insentif hanya diberikan atas penyerahan kepada pembeli yang diregistrasi sebagai kendaraan bermotor baru.
  • Pasal 3
    Berisi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang harus dipenuhi agar fasilitas PPN DTP diberikan. Adapun perincian mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN ditetapkan oleh menteri perindustrian.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah. PPN yang terutang atas penyerahan mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu menggunakan tarif umum PPN, yaitu sebesar 11% dari harga jual.
    Adapun PPN DTP diberikan 10% dari harga jual untuk penyerahan mobil listrik tertentu atau bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 40%. PPN DTP diberikan 5% dari harga jual untuk bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan jangka waktu pemberian insentif PPN DTP atas mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu. Adapun PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.
  • Pasal 6
    Berisi ketentuan pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu yang mendapat fasilitas atau insentif. Setidaknya ada 2 faktur pajak yang harus dibuat, yaitu faktur pajak untuk bagian harga yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapat fasilitas.
  • Pasal 7
    Berisi pernyataan yang menyebutkan contoh penghitungan PPN DTP atas penyerahan mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu serta pengisian faktur pajaknya tercantum dalam Lampiran PMK 8/2024.
  • Pasal 8
    Berisi ketentuan mengenai laporan realisasi PPN DTP. Adapun laporan realisasi tersebut berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
  • Pasal 9
    Berisi ketentuan yang menekankan jika penyerahan tidak menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan serta tidak melaporkan realisasi PPN DTP maka PPN DTP tidak diberikan atas penyerahan tersebut.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan penagihan PPN jika ditemukan data/informasi yang menunjukkan adanya syarat dan/atau ketentuan yang tidak terpenuhi.
  • Pasal 11
    Berisi ketentuan terkait dengan pembeli yang merupakan PKP. Jika memanfaatkan PPN DTP maka PKP tidak dapat mengkreditkan PPN DTP tersebut dalam perhitungan PPN terutang saat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP yang melakukan penyerahan mobil listrik tertentu dan/atau bus listrik tertentu.
  • Pasal 13
    Berisi ketentuan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 14
    Berisi ketentuan tanggal berlakunya PMK 8/2024.

Untuk membaca PMK 8/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini