KEBIJAKAN PAJAK

Atasi Perubahan Iklim, Menkeu Jelaskan Pentingnya Insentif Perpajakan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 11:47 WIB
Atasi Perubahan Iklim, Menkeu Jelaskan Pentingnya Insentif Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah memiliki perhatian yang sangat besar dalam mengatasi persoalan perubahan iklim.

Sri Mulyani mengatakan perhatian yang besar tersebut tercermin dari kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong investasi masuk ke area ekonomi hijau.

"Pemerintah menggunakan policy perpajakan untuk bisa memberikan insentif bagi dunia usaha agar melihat investasi di ekonomi hijau sebagai suatu kesempatan atau peluang yang baik," katanya dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Sri Mulyani menuturkan insentif tersebut diberikan melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN, seta pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP).

Untuk kegiatan geothermal, pemerintah bahkan memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Menurut menkeu, insentif perpajakan dapat memainkan peran besar untuk mengurangi beban dunia usaha ketika berinvestasi di sektor ekonomi hijau. Dengan insentif itu, ia berharap investasi pada energi baru dan terbarukan dapat terus terakselerasi.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperkenalkan pajak karbon yang bertujuan mendorong sektor swasta untuk memasukkan konsekuensi dari kegiatan ekonomi dalam bentuk emisi karbon pada hitungan investasinya.

Melalui pajak karbon pula, lanjut Sri Mulyani, Indonesia akan mampu menjalankan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan dengan tetap melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi potensi krisis perubahan iklim.

"Carbon tax ini merupakan sinyal dan gestur yang kuat karena akan jadi pelengkap dari mekanisme pasar karbon. Tentu dengan adanya carbon tax dan mekanisme carbon market kita akan dorong inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien dan konsisten," ujarnya.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Sri Mulyani memandang kebijakan fiskal harus terus diadaptasikan agar pendanaan yang bersumber dari pajak karbon digunakan untuk investasi kegiatan yang makin ramah lingkungan.

Langkah ini juga akan melibatkan makin banyak pemangku kepentingan dalam mewujudkan langkah-langkah penurunan emisi seperti yang tertuang dalam dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Selain perpajakan, dukungan APBN untuk penanganan perubahan iklim juga dilakukan melalui sisi belanja dan pembiayaan. Pada sisi belanja, pemerintah mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim, yang kini bahkan berjalan di tingkat pemerintah daerah.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah telah mengembangkan green bond, baik yang konvensional maupun sukuk. Surat utang tersebut diterbitkan dalam rupiah atau denominasi mata uang asing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan