BANGLADESH

Asosiasi Minta Tarif Bea Masuk Scrap Kapal Dipangkas Hingga 66 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 14:30 WIB
Asosiasi Minta Tarif Bea Masuk Scrap Kapal Dipangkas Hingga 66 Persen

Ilustrasi. Bangkai kapal produksi, penyimpanan dan pembongkaran terapung (FPSO) Trinity Spirit di Warri, Nigeria, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Tife Owolabi/rwa/sad.

DHAKA, DDTCNews – Asosiasi pemecah kapal bernama Bangladesh Ship Breakers and Recyclers Association (BSBRA) mendesak pemerintah untuk memberikan pemotongan tarif bea masuk scrap kapal hingga 66% dari tarif normal.

Wakil Presiden Senior BSBRA Kamal Uddin Ahmed mengusulkan penurunan tarif bea masuk dari BDT1.500 menjadi BDT500 per ton. Usulan ini dilontarkan untuk memfasilitasi sektor konstruksi negara serta menstabilkan harga produk besi dan baja di pasar lokal.

“Karena kenaikan harga scrap kapal dan dolar membuat harga bahan baku sektor besi dan baja negara itu juga meningkat sehingga berdampak buruk pada industri konstruksi lokal,” katanya seperti dilansir hellenicshippingnews.com, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Ahmed menuturkan kondisi harga scrap kapal di pasar internasional meningkat hingga 80%. Selain itu, lanjutnya, nilai tukar dolar AS juga meningkat dalam 6 bulan terakhir sehingga berdampak buruk bagi industri tersebut.

Selain menuntut penurunan tarif bea masuk, asosiasi juga mengusulkan adanya pengurangan tarif PPN sebesar 50% atas penyerahan barang akhir. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu harga besi dan baja lebih stabil.

Untuk diketahui, usulan BSBRA disampaikan dalam pertemuan pra-anggaran dengan Dewan Pendapatan Nasional. Hasil pertemuan tersebut menempatkan usulan BSBRA untuk dipertimbangkan dalam anggaran nasional untuk periode 2022-2023.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Dalam pertemuan tersebut, asosiasi lainnya bernama Bangladesh Oceangoing Ship-owners Association (BOGSOA) juga mengusulkan keringanan pajak sebesar 5% atas pengangkutan barang ke luar negeri oleh kapal pengangkut berbendera Bangladesh.

Sejumlah asosiasi lainnya juga hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Bangladesh Customs Clearing and Forwarding (C&F) Agents Association, Bangladesh Inland Container Depots Association (BICDA), Bangladesh Shipping Agents Association (BSAA) dan Bangladesh Freight Forwarders Association (BAFFA). (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak