KOTA PALANGKARAYA

ASN Perlu Lapor SPT Tahunan, Jadi Syarat Dapat Tukin dan Naik Pangkat

Dian Kurniati | Selasa, 23 Januari 2024 | 09:00 WIB
ASN Perlu Lapor SPT Tahunan, Jadi Syarat Dapat Tukin dan Naik Pangkat

Ilustrasi. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pj Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Hera mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, akan ada konsekuensi yang mananti apabila ASN di Kota Palangka Raya tidak patuh menyampaikan SPT Tahunan.

"Laporan SPT tahunan ini juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan kinerja dan kenaikan pangkat," katanya, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Hera mengatakan penyampaian SPT Tahunan menjadi salah satu bentuk kepatuhan dan tanggung jawab ASN sebagai wajib pajak. Selain itu, penyampaian SPT tahunan juga dapat menjadi bahan evaluasi kinerja ASN.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Hera meminta seluruh ASN di Kota Palangka Raya segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, ASN perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan agar terhindar dari risiko gangguan sistem.

Di sisi lain, kepatuhan ASN dalam menyampaikan SPT Tahunan juga akan menjadi teladan bagi wajib pajak lainnya di Kota Palangka Raya.

"Saya harap ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan perpajakan," ujarnya dilansir borneonews.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI