UU HPP

Aset Kripto Bakal Kenal PPh Final Seperti Saham, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 13:30 WIB
Aset Kripto Bakal Kenal PPh Final Seperti Saham, Begini Penjelasan DJP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mendampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Jumat (1/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PPh yang berlaku di sektor cryptocurrency adalah PPh final yang kurang lebih sama dengan yang selama ini berlaku di bursa efek.

Dengan demikian, PPh yang nantinya dikenakan atas aset kripto bukanlah jenis pajak baru. "Jadi ada pemotong yang memungut dengan tarif tertentu yang sifatnya final," ujar Yon, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Yon mengatakan pengenaan PPh atas transaksi aset kripto telah dirancang sesederhana mungkin demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada mereka yang diwajibkan memotong pajak dan mereka yang menerima penghasilan.

Selain dikenai PPh, transaksi cryptocurrency juga akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aset kripto bukanlah uang. Dengan demikian, terhadapnya dikenai PPN.

"Bank Indonesia tidak pernah mengatakan itu alat tukar, alat pembayaran. Kemendag mengatakan itu komoditas, sehingga dikenakan PPh dan PPN," ujar Yoga.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Aset kripto akan dikenai PPN sesuai dengan skema PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. "Selain kena PPh juga kena PPN, tapi kecil banget. Kecil itu yang kita sebut besaran tertentu," ujar Yoga.

Adapun pihak exchanger akan ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Pada pasal tersebut, menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak yang memfasilitasi transaksi untuk melakukan pemungutan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya