KEBIJAKAN PAJAK

Aplikasi Pengawasan Pajak Dukung Proses Bisnis di Beberapa Direktorat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Aplikasi Pengawasan Pajak Dukung Proses Bisnis di Beberapa Direktorat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan 4 aplikasi pengawasan pajak yang baru diluncurkan otoritas pajak pada beberapa waktu yang lalu bakal mendukung proses bisnis di beberapa direktorat.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan data dan informasi dari 4 aplikasi akan dimanfaatkan dalam upaya penggalian potensi dan kepatuhan wajib pajak. Aspek tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan pajak oleh DJP.

"Aplikasi ini bagian dari fungsi analisis data," katanya Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Aplikasi yang berkaitan dengan proses bisnis pada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak antara lain aplikasi Smartweb dan Ability to Pay (ATP).

Menurutnya, leading sector dalam pengolahan data wajib pajak dalam keempat aplikasi pengawasan adalah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP). Konsolidasi data wajib pajak terkumpul dan diolah oleh direktorat tersebut.

"Untuk detailnya bisa tanya ke Direktur DIP (R. Dasto Ledyanto)," tuturnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Seperti diketahui, DJP memperkuat upaya pengawasan melalui 4 aplikasi yaitu Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Keempat aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk mendukung proses bisnis pengawasan, tetapi juga mencakup dukungan kepada pemeriksaan dan penagihan pajak. DJP memastikan empat aplikasi tersebut sudah bisa digunakan oleh AR, pemeriksa, dan juru sita pajak.

Saat ini, DJP juga tengah melakukan sosialisasi internal. Hal ini dikarenakan fiskus pada unit vertikal DJP perlu diberikan keterampilan untuk memahami cara kerja dan menggunakan data dari 4 aplikasi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD