INDIA

Aplikasi Pajak Eror 2 Bulan, Menteri Keuangan Panggil Pengembang

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Aplikasi Pajak Eror 2 Bulan, Menteri Keuangan Panggil Pengembang

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Akibat aplikasi e-filing sulit untuk diakses wajib pajak, Kementerian Keuangan India memanggil Infosys selaku pengembang yang meluncurkan aplikasi tersebut sejak Juni 2021.

"Menteri keuangan memanggil CEO Infosys Salil Parekh untuk menjelaskan mengapa permasalahan pada aplikasi e-filing dalam 2,5 bulan terakhir ini tak kunjung terselesaikan," ujar otoritas pajak India dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Aplikasi e-filing tak dapat diakses sejak Sabtu, 21 Agustus 2021. Esok harinya, otoritas pajak pun melakukan pemeliharaan darurat (emergency maintenance) atas aplikasi e-filing tersebut dan e-filing sudah bisa diakses pada 22 Agustus 2021.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Emergency maintenance filing sudah selesai dan portal sudah bisa diakses. Kami memohon maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis Infosys tak lama setelah e-filing bisa diakses kembali, seperti dilansir indiatimes.com.

Infosys mendapatkan kontrak dengan pemerintah untuk pengembangan sistem pelaporan pajak penghasilan pada 2019. Aplikasi tersebut diharapkan dapat memangkas waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT dari yang dulu mencapai 63 hari menjadi 1 hari saja.

Terhitung hingga Juni 2021, pemerintah telah menghabiskan anggaran sebesar INR1,64 miliar atau setara dengan Rp318,2 miliar untuk pengembangan aplikasi e-filing.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Berdasarkan laporan indiatimes.com, Pemerintah India dikabarkan sudah mulai jengah dengan Infosys yang tidak kunjung mampu menyelesaikan permasalahan pada aplikasi e-filing yang tengah mereka kembangkan.

Tak hanya itu, otoritas pajak pun dituding tidak melakukan pengetesan secara komprehensif sebelum memutuskan untuk meluncurkan aplikasi e-filing tersebut pada Juni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024