PROVINSI JAWA TENGAH

Aplikasi Ini Bisa Terbitkan STNK Elektronik, Tak Perlu ke Samsat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:53 WIB
Aplikasi Ini Bisa Terbitkan STNK Elektronik, Tak Perlu ke Samsat

Unggahan akun Instagram @bapenda_jateng. 

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah memberi informasi mengenai skema pembayaran dan pengesahan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi.

Akun Instagram @bapenda_jateng menyatakan pembayaran tahunan PKB bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak secara elektronik dan melakukan pengesahan secara mandiri.

Pasalnya, aplikasi New Sakpole memiliki fitur pengesahan pembayaran PKB mandiri. Warga yang berdomisili di luar wilayah Jateng mendapatkan manfaat paling besar dengan adanya fitur pengesahan STNK melalui aplikasi.

Baca Juga:
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

"Sekarang bayar pajak 1 Tahunan tanpa harus datang ke Samsat. Meskipun sedang di luar Jawa Tengah. Gunakan aplikasi New Sakpole," tulis akun @bapenda_jateng, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Bapenda menjelaskan tata cara pembayaran PKB melalui New Sakpole juga sangat mudah. Masyarakat hanya perlu membuka aplikasi lewat gawai. Kemudian, masyarakat melakukan beberapa tahap unggah dokumen.

Adapun dokumen yang wajib diunggah antara lain foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian, pemilik kendaraan juga perlu mengunggah foto diri atau selfie bersama e-KTP.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

"Ikuti petunjuk selanjutnya di aplikasi sampai mendapatkan QR Code pengesahan," terangnya.

Setelah melakukan pembayaran dan QR Code pengesahan muncul maka e-STNK bisa dicetak secara mandiri oleh pemilik kendaraan. STNK elektronik tersebut ditempelkan pada lembar pengesahan STNK asli sebagai bukti pembayaran pajak sudah dilakukan.

"Selanjutnya e-STNK dapat dicetak sendiri, gunting dan tempelkan di lembar pengesahan STNK asli. Kewajiban membayar pajak telah selesai dan STNK telah sah untuk 1 tahun kedepan," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia