KAMUS PAJAK

Apa Itu Pemakaian Sendiri dalam Konteks PPN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Maret 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Pemakaian Sendiri dalam Konteks PPN?

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah No. 44/2022 (PP 44/2022) menyesuaikan ketentuan mengenai PPN atas pemakaian sendiri. Lantas, apa itu pemakaian sendiri dalam konteks PPN?

Ketentuan mengenai pemakaian sendiri di antaranya diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Merujuk Pasal 1A huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pemakaian sendiri termasuk ke dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP).

Sementara itu, yang dimaksud pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri (Penjelasan Pasal 1A huruf d UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Pemerintah kemudian menegaskan ketentuan PPN atas pemakaian sendiri melalui PP 44/2022. Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 44/2022 menekankan pemakaian sendiri BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PP 44/2022, pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan batasan dan tata cara pengenaan PPN atas pemakaian sendiri bakal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, hingga tulisan ini disusun, peraturan khusus terkait dengan PPN atas pemakaian sendiri belum diterbitkan.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Definisi Sebelum UU HPP

BERDASARKAN penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU 42/2009, yang merupakan perubahan ketiga UU PPN, pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Pengertian tersebut tidak berbeda apabila disandingkan dengan pengertian dalam UU HPP. Namun, sebelum UU HPP berlaku, pemakaian sendiri dibedakan menjadi 2, yaitu pemakaian untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PP 1/2012.

Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Berdasarkan pengertian tersebut, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif bisa digolongkan menjadi 2 jenis, tergantung pada peruntukannya. PP 1/2012 memberikan sejumlah contoh dari pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.

Pertama, pemakaian untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya. Contoh pemakaian sendiri jenis ini di antaranya seperti:

  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
  • Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya.

Kedua, pemakaian untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan. Kegiatan usaha tersebut meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Contoh pemakaian sendiri jenis ini di antaranya:

  • Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.
  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.

Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif di antaranya:

  • Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
  • Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
  • Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.

Berdasarkan PP 1/2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif memiliki implikasi PPN yang berbeda. Namun, PP 1/2012 kini sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PP 44/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan