HARI PAJAK

Permudah Wajib Pajak, Fintax Luncurkan Aplikasi Pajak.io

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 09:58 WIB
Permudah Wajib Pajak, Fintax Luncurkan Aplikasi Pajak.io

Tampilan aplikasi pajak.io

JAKARTA,DDTCNews—Bertepatan dengan Hari Pajak Nasional, perusahaan Fintax meluncurkan aplikasi perpajakan online terpadu, Pajak.io untuk membantu perusahaan dan para pengusaha dalam mengelola perpajakan sesuai kebutuhan, seperti membuat ID Billing dan melapor SPT secara online.

CEO Fintax, Rayhan Gautama mengatakan bahwa Pajak.io dapat menjadi salah satu opsi bagi wajib pajak badan yang menginginkan pengalaman pembayaran dan pelaporan pajak secara online yang lebih mudah dan aman. Berbeda dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan lainnya, Pajak.io murni karya anak bangsa dan mendukung sepenuhnya kedaulatan data agar berada di Indonesia, terutama data dan informasi perpajakan.

"Membayar dan melapor pajak seharusnya menjadi pengalaman yang mudah dan menyenangkan. Sebagai komitmen kami untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi seluruh individu dan pelaku usaha, fitur e-Filing dan e-Billing Pajak.io dapat dinikmati secara gratis selamanya oleh seluruh pembayar pajak di Indonesia," ujar Rayhan.

Pajak.io memiliki fitur e-Filing untuk melapor SPT dan e-Billing untuk membuat ID Billing yang digunakan dalam penyetoran pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi ataupun kantor pos. Fitur e-Filing dan e-Billing dapat digunakan secara gratis, serta aman karena telah terdaftar dan diawasi oleh DJP.

Sementara untuk fitur e-Faktur direncanakan akan diluncurkan pada kuartal ke-4 tahun ini, kemudian disusul dengan fitur e-Bupot, e-Registrasi dan e-SPT.

Aplikasi ini dinaungi oleh Fintax yang merupakan perusahaan teknologi dengan fokus untuk mengembangkan dan menyediakan jasa perpajakan secara elektronik.

Fintax melalui Pajak.io memiliki visi merevolusi sistem administrasi perpajakan di Indonesia dengan memfasilitasi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, efektif, dan efisien sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.

CEO Fintax, Rayhan Gautama

"Saat ini yang kami melakukan sosialisasi masif terkait kepatuhan perpajakan demi mencapai target 1.000 pengguna sampai dengan akhir tahun 2020," ujar Rayhan.

Di tengah pandemi ini, aplikasi pajak.io akan membantu para pengusaha dalam mengelola pajak dari mana pun dan kapan pun secara online, serta dapat digunakan untuk melaporkan semua jenis pajak. Hal ini juga sejalan dengan mitigasi risiko penyebaran virus Covid-19 melalui pelayanan pajak tatap muka dan pastinya tanpa antri.

Untuk mencoba fitur pajak.io, segera kunjungi laman berikut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 10 Juli 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Dorong Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Pemkab Siapkan Hadiah

Kamis, 15 Desember 2022 | 12:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Terkendala Pakai Web e-Faktur? Begini Kata Kring Pajak DJP

Kamis, 03 November 2022 | 16:34 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Opsi Kuasa Dinonaktifkan di Web e-Faktur? Begini Kata Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan