HARI PAJAK
Permudah Wajib Pajak, Fintax Luncurkan Aplikasi Pajak.io
Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 09:58 WIB
Permudah Wajib Pajak, Fintax Luncurkan Aplikasi Pajak.io

Tampilan aplikasi pajak.io

JAKARTA,DDTCNews—Bertepatan dengan Hari Pajak Nasional, perusahaan Fintax meluncurkan aplikasi perpajakan online terpadu, Pajak.io untuk membantu perusahaan dan para pengusaha dalam mengelola perpajakan sesuai kebutuhan, seperti membuat ID Billing dan melapor SPT secara online.

CEO Fintax, Rayhan Gautama mengatakan bahwa Pajak.io dapat menjadi salah satu opsi bagi wajib pajak badan yang menginginkan pengalaman pembayaran dan pelaporan pajak secara online yang lebih mudah dan aman. Berbeda dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan lainnya, Pajak.io murni karya anak bangsa dan mendukung sepenuhnya kedaulatan data agar berada di Indonesia, terutama data dan informasi perpajakan.

"Membayar dan melapor pajak seharusnya menjadi pengalaman yang mudah dan menyenangkan. Sebagai komitmen kami untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi seluruh individu dan pelaku usaha, fitur e-Filing dan e-Billing Pajak.io dapat dinikmati secara gratis selamanya oleh seluruh pembayar pajak di Indonesia," ujar Rayhan.

Pajak.io memiliki fitur e-Filing untuk melapor SPT dan e-Billing untuk membuat ID Billing yang digunakan dalam penyetoran pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi ataupun kantor pos. Fitur e-Filing dan e-Billing dapat digunakan secara gratis, serta aman karena telah terdaftar dan diawasi oleh DJP.

Sementara untuk fitur e-Faktur direncanakan akan diluncurkan pada kuartal ke-4 tahun ini, kemudian disusul dengan fitur e-Bupot, e-Registrasi dan e-SPT.

Aplikasi ini dinaungi oleh Fintax yang merupakan perusahaan teknologi dengan fokus untuk mengembangkan dan menyediakan jasa perpajakan secara elektronik.

Fintax melalui Pajak.io memiliki visi merevolusi sistem administrasi perpajakan di Indonesia dengan memfasilitasi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, efektif, dan efisien sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.

CEO Fintax, Rayhan Gautama

"Saat ini yang kami melakukan sosialisasi masif terkait kepatuhan perpajakan demi mencapai target 1.000 pengguna sampai dengan akhir tahun 2020," ujar Rayhan.

Di tengah pandemi ini, aplikasi pajak.io akan membantu para pengusaha dalam mengelola pajak dari mana pun dan kapan pun secara online, serta dapat digunakan untuk melaporkan semua jenis pajak. Hal ini juga sejalan dengan mitigasi risiko penyebaran virus Covid-19 melalui pelayanan pajak tatap muka dan pastinya tanpa antri.

Untuk mencoba fitur pajak.io, segera kunjungi laman berikut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 Desember 2022 | 12:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK Terkendala Pakai Web e-Faktur? Begini Kata Kring Pajak DJP
Kamis, 03 November 2022 | 16:34 WIB ADMINISTRASI PAJAK Opsi Kuasa Dinonaktifkan di Web e-Faktur? Begini Kata Ditjen Pajak
Senin, 12 September 2022 | 12:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK Selain Bikin e-Faktur, Sertifikat Elektronik dari DJP Perlu untuk Ini
Rabu, 03 Agustus 2022 | 08:49 WIB BERITA PAJAK HARI INI Kegiatan Usaha di Banyak Tempat? Wajib Pajak Bakal Dapat Ini dari DJP
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN