BINCANG ACADEMY

Apa Itu Duty to Give Reasons Putusan Pengadilan? Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Juni 2022 | 10.15 WIB
Apa Itu Duty to Give Reasons Putusan Pengadilan? Begini Penjelasannya

Bincang Academy episode keempat.

JAKARTA, DDTCNews - Bincang Academy episode keempat mengundang Senior Partner DDTC Danny Septriadi untuk membahas mengenai duty to give reasons atau kewajiban memberikan alasan atas putusan pengadilan.

Pembahasan kali ini sangat menarik sebab Danny merupakan saksi ahli dan kuasa hukum dalam sengketa transfer pricing di pengadilan pajak Indonesia. Selain itu, dia juga merupakan saksi ahli dalam sengketa arbitrase di London, Inggris.

Pada episode ini Danny mengupas pentingnya duty to give reasons dalam sebuah putusan pengadilan, landasan di balik kewajiban penerapan duty to give reasons, serta wujud penerapannya dalam putusan pengadilan pajak. 

Danny juga menceritakan pengalamannya terkait ada atau tidak adanya duty to give reasons ini dalam putusan selama berperkara di pengadilan pajak. 

Saksikan episode keempat Bincang Academy berjudul Teknik Bersengketa: Apa itu Duty to Give Reasons? - Bincang Academy ft Danny Septriadi. Ikuti juga sosial media DDTC Academy (Facebook; Telegram Channel) untuk memperoleh informasi tayangan terbaru Bincang Academy. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.