KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Januari 2023 | 15:00 WIB
Apa Itu Dokumen Cukai?

CUKAI merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting. Oleh karenanya, administrasi dan dokumen terkait dengan cukai diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Pengaturan atas dokumen cukai tersebut tercantum dalam PMK No. 140/PMK.04/2012.

Namun, dalam perkembangannya, pemerintah mencabut PMK 140/PMK.04/2012 dan digantikan dengan PMK 156/PMK.04/2022. Penggantian peraturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen cukai.

Penggantian aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum serta menyelaraskan ketentuan mengenai dokumen cukai dengan perkembangan saat ini. Lantas, apa itu dokumen cukai?

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Definisi
DOKUMEN Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik (Pasal 1 angka 1 PMK No.156/PMK.04/2022).

Dokumen cukai menjadi media untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Dokumen cukai tersebut juga sekaligus merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Cukai (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK No.156/PMK.04/2022).

Terdapat sejumlah pihak yang harus menyelenggarakan dokumen cukai, yaitu pejabat bea dan cukai, pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna pembebasan cukai.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Dokumen cukai tersebut ada yang diselenggarakan, tetapi tidak harus disampaikan. Sebaliknya, ada pula dokumen cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan. Penyelenggaraan dokumen cukai itu dilakukan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.

Secara lebih terperinci, dokumen cukai dikategorikan ke dalam 4 klaster berdasarkan proses bisnis cukai, yaitu: (i) klaster perizinan cukai; (ii) klaster produksi barang kena cukai (BKC); (iii) klaster penyelesaian (settlement) cukai; dan (iv) klaster perdagangan BKC.

Perincian klaster dokumen cukai tersebut dapat disimak dalam table berikut:

No Klaster Dokumen Cukai Keterangan
1 Perizinan Cukai Terdiri atas dokumen berupa: Dokumen permohonan perizinan cukai
2 Produksi barang kena cukai Terdiri atas dokumen berupa:
  • Dokumen pemberitahuan produksi barang kena cukai;
  • Dokumen buku persediaan barang kena cukai;
  • Dokumen buku bantu rekening barang kena cukai;
  • Dokumen catatan sediaan barang kena cukai;
  • Dokumen buku rekening barang kena cukai;
  • Dokumen berita acara produksi barang kena cukai.
3 Penyelesaian (settlement) cukai Terdiri atas dokumen berupa:
  • Dokumen pelunasan cukai;
  • Dokumen pengembalian cukai;
  • Dokumen pemberitahuan tidak dipungut cukai;
  • Dokumen laporan penggunaan fasilitas cukai;
  • Dokumen permohonan pembebasan cukai;
  • Dokumen berita acara penyelesaian (settlement) cukai;
  • Dokumen penagihan cukai.
4 Perdagangan barang kena cukai Terdiri atas dokumen berupa: Dokumen pengeluaran dan/atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai.

Sumber: Lampiran PMK No.156/PMK.04/2022

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei