PROVINSI ACEH

Animo Tinggi, Pemutihan PKB Diperpanjang Hingga Akhir Oktober

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2017 | 14:19 WIB
Animo Tinggi, Pemutihan PKB Diperpanjang Hingga Akhir Oktober

BANDA ACEH, DDTCNews – Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor (BBN-KB) yang berlaku sejak 1 Mei 2017 sampai 30 September 2017 diperpanjang hingga 31 Oktober 2017.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Jamaluddin mengatakan kebijakan tersebut diperpanjang dengan alasan tingginya animo masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Perpanjangan masa pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB telah disetujui oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“Saya melaporkan kepada gubernur tentang hasil pelaksanaan program pemutihan tunggakan PKB dan mutasi plat nomor polisi. Selama pelaksanaan berlangsung, penerimaan pajak yang berhasil didapat sebesar Rp47,4 miliar lebih dengan jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar sebanyak 109.053 unit,” katanya, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebelumnya, Gubernur memerintahkan untuk melakukan penelaahan terkait perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pergub Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Diharapkan perubahan pergub tersebut bisa segera diteken Gubernur agar bisa digunakan lagi sebagai dasar untuk melaksanakan perpanjangan masa pemberian pembebasan atau keringanan tunggakan PKB dan pembebasan BBNKB,” ujar Jamaluddin.

Jamaluddin dilansir dalam blangdhod.desa.id, menjelaskan pemutihan atau keringanan pembayaran tunggakan PKB yang tidak dipungut adalah hanya untuk tunggakan yang belum dibayarkan sebelumnya, sedangkan PKB tahun berjalan 2017 tetap harus dibayarkan.

Gubernur Aceh juga mengingatkan agar pelaksanaan tiga bulan yang telah berjalan agar segera dilakukan evaluasi untuk mengetahui berbagai kekurangan dan kelemahan pelayanannya agar dicarikan solusi secepatnya. Tujuannya agar dalam masa perpanjangan bisa memberikan kepuasan lebih kepada masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M