BERITA PAJAK HARI INI

Angkutan Laut Asing dari 41 Negara Ini Bisa Bebas PPN di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Februari 2020 | 07.26 WIB
Angkutan Laut Asing dari 41 Negara Ini Bisa Bebas PPN di Indonesia

Ilustrasi. (foto: journals.openedition.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa kepelabuhan tertentu kepada perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri menjadi bahasan sejumlah media pada hari ini, Senin (17/2/2020).

Salah satu yang dibahas adalah ketentuan bagi kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No SE-4/PJ/2020.Negara tempat kedudukan perusahaan tersebut harus memberikan perlakuan yang sama terhadap kapal angkutan laut Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Asas timbal balik artinya negara tempat kedudukan perusahaan itu memberi perlakuan PPN dibebaskan/ tidak dipungut atau tidak mengenakan PPN atas jasa kepelabuhanan terkait pelayanan barang dan kapal terhadap kapal angkutan laut Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.

Dalam SE tersebut disampaikan ada 41 negara yang memberikan fasilitas PPN. Mereka adalah Singapura, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Filipina, Jepang, China, Korea Selatan, Sri Langka, Pakistan, Bangladesh, Dubai, Belanda, Swedia, Belgia, dan Bulgaria.

Ada juga Republik Ceko, Denmark, Jerman, Estonia, Yunani, Spanyol, Prancis, Irlandia, Italia, Siprus, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Portugal, Rumania, Slovenia, Finlandia, Inggris, Rusia, Amerika Serikat, Kanada, Argentina, Selandia Baru, dan Australia.

“Daftar negara … dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat asas timbal balik … sepanjang tidak ada perubahan kebijakan PPN dari negara tersebut terkait jasa kepelabuhanan,” demikian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Selain memenuhi asas timbal balik, pembebasan PPN diberikan sepanjang kapal dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional maupun perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri serta tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik tingginya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada awal tahun ini. Performa tersebut merupakan imbas dari aksi borong pita cukai pada akhir 2019 (forestalling) karena ada kenaikan tarif pada 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Selain 41 Negara

Perusahaan angkutan laut asing yang bertempat kedudukan di negara yang tidak termasuk dalam daftar negara dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No SE-4/PJ/2020 tapi memenuhi asas timbal balik bisa tetap mendapatkan pembebasan PPN.

Namun, pembebasan itu dibuktikan terlebih dahulu dengan surat keterangan dari competent authority (CA) di negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing tersebut yang menyatakan bahwa negara tersebut juga memberikan perlakuan PPN yang sama terhadap kapal angkutan laut Indonesia.

“Surat keterangan CA negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing … dapat digunakan oleh badan usaha pelabuhan terhadap seluruh perusahaan angkutan laut yang memiliki sertifikat domisili (certificate of domicile/COD) dari negara yang sama,” demikian penggalan ketentuan dalam SE tersebut. (DDTCNews)

  • Cakupan Jasa Kepelabuhan Tertentu

Adapun jasa kepelabuhanan tertentu yang mendapat pembebasan PPN mencakup, pertama, jasa pelayanan kapal, yaitu jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat. Kedua, jasa pelayanan barang, yaitu jasa bongkar muat peti kemas sejak dari kapal sampai ke lapangan penumpukan dan/atau sejak dari lapangan penumpukan sampai ke kapal.

Penerima jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dan mencatat biaya jasa pelayanan kapal dan barang sebagai beban perusahaan. (DDTCNews)

  • Penerimaan Cukai Rokok

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) per 11 Februari 2020 senilai Rp5,05 triliun. Realisasi itu setara dengan hampir 12 kali lipat dibanding penerimaan cukai rokok periode yang sama tahun lalu, yang hanya Rp423,5 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut disebabkan kenaikan tarif cukai per 1 Januari 2020 dan pelunasan pita cukai tahun lalu yang memiliki jatuh tempo pada 1 Februari 2020.“Iya, [tarif baru cukai rokok dan pembayaran utang cukai] berpengaruh terhadap penerimaan ini,” katanya. Simak Infografis Pajak ‘Catatan Barang Kena Cukai Indonesia’.  (Kontan/DDTCNews)

  • Peran Konsultan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama meminta konsultan pajak dapat menjadi mitra dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Otoritas pajak, sambungnya, membutuhkan dukungan banyak pihak dalam menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan.

Hestu memaparkan di berbagai negara, peran konsultan pajak memainkan peran penting dalam sistem administrasi pajak suatu negara. Jepang dan Australia, misalnya, mempunyai jumlah konsultan yang mumpuni untuk menjadi pendamping wajib pajak.

Pada dua negara tersebut, rasio pajak juga relatif tinggi dan bergerak stabil dalam kurun waktu yang panjang. Hal tersebut, lanjut Yoga, dapat terjadi karena konsultan pajak memainkan peran penting dalam menanamkan kesadaran pajak kepada warga negaranya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Daftar Positif Investasi

Rencana pemerintah untuk menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List) masih belum menemui titik terang. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan saat ini rancangan beleid itu masih dalam tahap finalisasi.

Pemerintah, sambungnya, masih mematangkan sejumlah substansi dalam Daftar Positif Investasi. Hal ini terutama berhubungan dengan perlundungan UMKM. Pemerintah berharap Daftar Positif Investasi bisa sejalan dengan omnibus law cipta kerja. (Kontan)

  • P3B Indonesia dan Tajikistan

Dirjen Pajak mengeluarkan surat edaran yang berisi pemberitahuan tentang berlakunya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Tajikistan.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-03/PJ/2020. Beleid ini dirilis lantaran pemerintah telah menyelesaikan prosedur ratifikasi dan pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh kedua belah negara. Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.