KEBIJAKAN PAJAK

Angka PDB Nominal 2023 Dirilis, Tax Ratio Capai 10,31 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 15:30 WIB
Angka PDB Nominal 2023 Dirilis, Tax Ratio Capai 10,31 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan (tax ratio) 2023 tercatat menurun dibandingkan tax ratio 2022 sebesar 10,39%.

Dengan penerimaan perpajakan sejumlah Rp2.155,4 triliun dan PDB nominal senilai Rp20.892 triliun pada 2023 maka diperoleh tax ratio sebesar 10,31%.

"Perekonomian Indonesia 2023 yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp20.892,4 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp75 juta atau US$4.919,7," tulis BPS dalam statistik yang dirilis hari ini, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Pada 2023, penerimaan perpajakan tumbuh 5,9% dari tahun sebelumnya. Meski begitu, pertumbuhan penerimaan perpajakan itu lebih rendah dari pertumbuhan PDB nominal sebesar 6,5%. Akibatnya, tax ratio 2023 juga lebih rendah dari tax ratio 2022.

Sebelum data PDB dan pertumbuhan ekonomi 2023 dirilis oleh BPS, Kementerian Keuangan sudah memperkirakan tax ratio pada 2023 sebesar 10,21%.

"Dua tahun berturut-turut penerimaan perpajakan itu tumbuhnya tinggi, 20% pada 2021 dan 31,4% pada 2022. Waktu itu, kami memperkirakan tak mungkin penerimaan negara setelah melonjak 2 tahun berturut-turut akan bisa positive growth, ternyata kita bisa," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Januari 2024.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Secara terperinci, penerimaan pajak 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun, tumbuh 8,9% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada 2022. Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp286,2 triliun, turun 9,9%.

Penerimaan pajak pada 2023 ditopang oleh PPh nonmigas yang berkontribusi senilai Rp993 triliun dan PPN/PPnBM dengan kontribusi senilai Rp764,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara