SELEBRITAS

Andre Taulany Sarankan WP Segera Validasi NIK-NPWP, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 16:00 WIB
Andre Taulany Sarankan WP Segera Validasi NIK-NPWP, Ini Sebabnya

Komedian Andre Taulany.

JAKARTA, DDTCNews – Komedian Andre Taulany mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Andre mengatakan validasi NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien. Menurutnya, validasi diperlukan untuk memastikan NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

"Karena mulai awal tahun depan, NIK akan digunakan sebagai NPWP," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan ditargetkan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Andre menuturkan validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui DJP Online. Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Kemudian, pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16. Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Andre juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar