PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan, Suahasil Minta Data di 3 Direktorat Diolah Bersama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 14:30 WIB
Amankan Penerimaan, Suahasil Minta Data di 3 Direktorat Diolah Bersama

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Webinar Data Exchange dan Data Analytics BPPK Kemenkeu, Rabu (1/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong sinergi penggunaan dan pengolahan data untuk mendukung proses bisnis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya dalam mengamankan pendapatan negara.

Suahasil menuturkan Kemenkeu memiliki basis data yang besar dalam mendukung pengelolaan kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, penggunaan dan pengolahan data tidak bisa bertumpu pada satu direktorat, tetapi membutuhkan kolaborasi antarunit di lingkungan Kemenkeu.

"Ada kebutuhan data yang interrelated dan tak bisa hanya satu bidang saja," katanya dalam Webinar Data Exchange dan Data Analytics BPPK Kemenkeu, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Salah satu proses bisnis yang membutuhkan kerja sama penggunaan dan pengolahan data adalah dalam sinergi optimalisasi penerimaan. Data tersebut tersebar di tiga direktorat, yaitu Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA).

Untuk itu, penggunaan dan pengolahan data harus bersumber dari ketiga unit kerja tersebut. Volume penggunaan data juga dalam skala besar. DJP misalnya, memiliki basis data wajib pajak yang setiap hari melakukan transaksi dan membayar pajak.

Sementara itu, DJBC berkaitan erat dengan basis data perdagangan internasional pada kegiatan ekspor-impor. Hal sama juga berlaku pada DJA yang banyak berhubungan dengan pelaku usaha dalam pengelolaan PNBP.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Ambil contoh sinergi penerimaan, data dari DJP, DJBC dan DJA itu harus ditumpuk menjadi satu. Kemudian dianalisis bersama, diolah bersama, dan digunakan bersama. Jadi data analytic tidak bisa hanya satu bidang saja," jelas Suahasil.

Dia menambahkan pengelolaan data merupakan alat, bukan tujuan utama. Mengeluarkan kebijakan berbasis data, merupakan tujuan akhir dari proses bisnis data analytic yang dilakukan oleh seluruh direktorat di lingkungan Kemenkeu.

"Data analytic adalah cara, bukan tujuan. Tujuannya menghasilkan kebijakan yang dibangun atas data. Jadi Kemenkeu menjadi data driven organization dengan knowledge based dan bukan mengeluarkan kebijakan berdasarkan insting, perasaan, atau pendapat orang lain," jelasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN