PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Sawit Laporkan Data

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juni 2023 | 08:30 WIB
Amankan Penerimaan, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Sawit Laporkan Data

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Aqila Budiati/app/YU

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperbaiki tata kelola industri perusahaan kelapa sawit di Indonesia, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit melaporkan berbagai data secara mandiri mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan berharap perbaikan tata kelola dan didukung data yang baik dapat membuat industri kelapa sawit dapat berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.

"Dengan demikian, ke depan kita akan punya data yang lengkap dan orang akan membayar pajak dengan benar," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Luhut menuturkan kelangkaan minyak goreng pada 2022 menjadi alasan pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir.

Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Luhut sebagai ketua. Menurut Luhut, perbaikan tata kelola ini harus diawali dengan ketersediaan data yang benar.

Dalam hal ini, perusahaan diminta menyampaikan data secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), seperti tentang perizinan dan kapasitas produksi sehingga pemerintah dapat melakukan pencocokan.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Pada 2021, diketahui luas tutupan kelapa sawit menggunakan citra mencapai 16,8 juta hektare, yang 10,4 juta hektare di antaranya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional dan sisanya adalah perkebunan rakyat.

Data soal kebun kelapa sawit ini sedang didetailkan untuk mengetahui pemilik dan perizinannya mengingat 3,3 juta hektare tercatat berada dalam kawasan hutan.

Luhut menyebut persoalan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan akan diselesaikan dengan mekanisme berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Dalam prosesnya, Satgas juga dapat melakukan pemanggilan terhadap perusahaan sawit apabila dianggap mencurigakan untuk konfirmasi.

"Pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit," ujarnya.

Data Industri Kelapa Sawit Belum Sinkron

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah telah memiliki berbagai data mengenai industri kelapa sawit yang belum sinkron.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Data yang dimiliki pemerintah tersebut misalnya soal izin hak guna usaha, izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PBKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, mekanisme self reporting diharapkan membuat data-data soal industri kelapa sawit dapat diperbaiki. Dalam pelaksanaan pembenahan, Satgas akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Dia mencontohkan Ditjen Pajak akan bertugas mengkaji pembayaran pajak yang dilaksanakan perusahaan, sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat memperbaiki izin hak guna usahanya.

"Mohon proaktif mengisi, mohon proaktif mengontak juga satgas, mohon juga bisa proaktif mengontak KLHK, pajak, Kementerian ATR/ BPN, supaya kita tangani ini tangani ini bersama-sama," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain