PELAYANAN PAJAK

Akun Twitter Kring Pajak Belum Juga Aktif, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 14:00 WIB
Akun Twitter Kring Pajak Belum Juga Aktif, Begini Penjelasan DJP

Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Kanal layanan Kring Pajak di Twitter terpantau belum aktif hingga Selasa (13/9/2022) siang. Artinya, sudah 5 hari setelah akun @kring_pajak berhenti menjawab pertanyaan dan keluhan wajib pajak melalui saluran direct message (DM) atau cuitan langsung, sejak Kamis (8/9/2022) lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemeliharaan kanal layanan masih dilakukan sampai saat ini. Dia belum bisa menyampaikan kepastian kapan akun @kring_pajak bisa kembali menjawab pertanyaan-pertanyaan netizen seputar kewajiban perpajakan.

"Twitter @kring_pajak masih dalam pemeliharaan, kami akan memberitahukan saat @kring_pajak telah beroperasi kembali," ujar Neilmaldrin, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Berdasarkan pantauan DDTCNews, sebagian besar netizen yang me-mention akun @kring_pajak di Twitter adalah wajib pajak yang menanyakan tentang administrasi pajak seperti permintaan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). Sebagian lainnya menanyakan tentang ketentuan perpajakan terbaru bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, termasuk soal pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa.

Untuk diketahui, akun Twitter @kring_pajak merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.

Sambungan telepon Kring Pajak 1500-200 dan saluran @kring_pajak hanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang KUP, PPh, dan PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional