Aktris Natalie Sarah Sianipar di KPP Pratama Jatinegara.
JAKARTA, DDTCNews—Aktris sinetron Indonesia, Natalie Sarah Sianipar mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jatinegara pada Senin (02/03/2020) dalam rangka melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Di media sosial KPP Pratama Jatinegara, wanita berumur 36 tahun ini menyempatkan diri untuk mengajak wajib pajak lainnya untuk juga menyampaikan SPT segera mungkin sebelum batas pelaporan 31 Maret 2020.
“Halo Kawan Pajak. Saya Natalie Sarah. Segera laporkan SPT tahunan kamu sebelum 31 Maret 2020, melalui e-filing yah nih…,” kata aktris yang sempat membintangi sinetron ‘Kawin Gantung’ pada 2004 silam.
Natalie juga mengingatkan para wajib pajak untuk memiliki e-Fin dulu sebelum melaporkan SPT melalui e-Filing. Jika belum punya e-Fin, lanjutnya, wajib pajak bisa mendatangi ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan e-Fin.
Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.
Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP).
Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.
Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,. (rig)