NATALIE SARAH SIANIPAR

Aktris Sinetron ‘Kawin Gantung’ Ini Lapor SPT di KPP Jatinegara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 10:35 WIB
Aktris Sinetron ‘Kawin Gantung’ Ini Lapor SPT di KPP Jatinegara

Aktris Natalie Sarah Sianipar di KPP Pratama Jatinegara.

JAKARTA, DDTCNews—Aktris sinetron Indonesia, Natalie Sarah Sianipar mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jatinegara pada Senin (02/03/2020) dalam rangka melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Di media sosial KPP Pratama Jatinegara, wanita berumur 36 tahun ini menyempatkan diri untuk mengajak wajib pajak lainnya untuk juga menyampaikan SPT segera mungkin sebelum batas pelaporan 31 Maret 2020.

“Halo Kawan Pajak. Saya Natalie Sarah. Segera laporkan SPT tahunan kamu sebelum 31 Maret 2020, melalui e-filing yah nih…,” kata aktris yang sempat membintangi sinetron ‘Kawin Gantung’ pada 2004 silam.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Natalie juga mengingatkan para wajib pajak untuk memiliki e-Fin dulu sebelum melaporkan SPT melalui e-Filing. Jika belum punya e-Fin, lanjutnya, wajib pajak bisa mendatangi ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan e-Fin.

Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.

Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP).

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,. (rig)

View this post on Instagram

Halo #KawanPajak! Senin (24/02) lalu kak @natalie_sarahs datang ke KPP Pratama Jakarta Jatinegara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Nah... #KawanPajak apakah sudah lapor SPT Tahunan kalian? Segera laporkan SPT kamu sebelum tanggal 31 Maret 2020 melalui e-filing ya... #e-filingPajak #LebihAwalLebihNyaman #PajakKuatIndonesia Maju

A post shared by KPP Pratama Jakarta Jatinegara (@pajakjatinegara) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak