INSENTIF FISKAL

Airlangga: Insentif Pajak untuk Pengusaha Baru Terealisasi 23%

Dian Kurniati | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:30 WIB
Airlangga: Insentif Pajak untuk Pengusaha Baru Terealisasi 23%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: tangkapan layar dari medsos Setkab).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak yang dimanfaatkan dunia usaha hingga 7 Oktober 2020 baru mencapai Rp28,32 triliun atau 23% dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp121,6 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dirinya masih meyakini realisasi tersebut akan terus meningkat dalam waktu dekat ini. Dia juga optimistis target realisasi insentif pajak akan tercapai pada akhir tahun.

"Untuk insentif dunia usaha realisasinya baru 23%," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Untuk diketahui, insentif pajak bagi dunia usaha merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif yang diberikan untuk dunia usaha di antaranya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Adapun pemberian insentif pajak itu berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

Secara keseluruhan, Airlangga mengatakan realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional sampai dengan 7 Oktober 2020 tercatat Rp331,94 triliun atau 47,75% dari total pagu Rp695,2 triliun.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Jika diperinci, realisasi anggaran PEN itu meliputi penanganan kesehatan Rp25,94 triliun atau 30% dari pagu Rp87,55 triliun, sedangkan perlindungan sosial Rp159,69 triliun atau 78% dari target Rp203,9 triliun.

Realisasi dukungan sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemda tercatat Rp27,57 triliun atau 26% dari pagu Rp106,1 triliun, dukungan UMKM Rp90,42 triliun atau 73%, dan insentif dunia usaha Rp28,32 triliun atau 23%.

"Realisasi program PEN ini diperkirakan mencapai 99%-100% di akhir tahun 2020," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Selain itu, dia juga menyatakan Presiden Joko Widodo tengah menyoroti serapan anggaran kementerian/lembaga yang rendah. Padahal, serapan anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.

Khusus pada 12 K/L dengan pagu tertinggi, realisasinya tergolong bagus yakni 65,15% dari pagu. K/L tersebut yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Agama, dan Polri.

Sementara itu, terdapat beberapa K/L yang masih mencatatkan serapan yang rendah, bahkan masih di bawah 50%. "Ada catatan beberapa K/L yang serapan anggarannya masih di bawah 50%. Ini yang perlu didorong lagi," tutur Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas