AGENDA PAJAK

Ada Webinar Gratis Soal Babak Baru Pajak Digital di Indonesia, Mau?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 18:57 WIB
Ada Webinar Gratis Soal Babak Baru Pajak Digital di Indonesia, Mau?

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, yang kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU) dengan UU No.2/2020, pemerintah memperkenalkan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital.

Pengaturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak transaksi elektronik (PTE) masuk menjadi salah satu bagian dari respons pemerintah melihat dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, aktivitas ekonomi digital meningkat signifikan di tengah pelemahan sektor lain.

Mulai Juni 2020, ketentuan mengenai pemungutan PPN produk digital dari luar negeri berlaku. Pemungutan ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan berupa PMK 48/ 2020 dan PER-12/PJ/2020. Dirjen Pajak juga sudah menunjuk 6 perusahaan global sebagai pemungut PPN.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sementara itu, untuk pengenaan PPh dan PTE, pemerintah memilih untuk tetap menunggu konsensus global yang tengah dikoordinasikan oleh OECD. Perumusan aturan turunan atau teknis dari UU No.2/2020 diakui juga belum dilakukan.

Kendati demikian, adanya pengaturan pemajakan atas ekonomi digital ini menandai babak baru. Terkait dengan perkembangan ini, Universitas Gunadarma menggandeng Ditjen Pajak (DJP) dan DDTC akan menggelar webinar dengan tema “Babak Baru Pajak Digital di Indonesia”.

Acara yang diadakan pada Rabu, 22 Juli 2020 ini akan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten. Mereka adalah Kepala Kanwil DJP Jabar III Catur Rini Widosari, Managing Partner DDTC Darussalam, CEO PT Zahir Internasional Muhamad Ismail, serta pengusaha sekaligus politikus Indonesia Sandiaga Salahuddin Uno. Acara akan dibuka oleh Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti. Bertindak sebagai moderator adalah dosen Universitas Gunadarma Emmy Indrayani.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Acara akan diadakan secara langsung melalui tiga platform, yaitu Zoom, Youtube (bit.ly/WebinarTCUGJuli2020, dan UG TV (https://ugtv.co.id/home/live-streaming/). Acara akan berlangsung dari pukul 08.30—11.30 WIB.

Bagi yang ingin bergabung melalui Zoom bisa melakukan pendaftaran di tautan berikut https://tinyurl.com/WebinarTCUG. Kuota peserta terbatas, yaitu hanya 300 orang. Para peserta akan mendapatkan e-certificate. Untuk informasi selanjutnya bisa mengubungi contact person (08111597526), IG (taxcenter.ug), FB (Tax Center Gunadarma University), atau email ([email protected]). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2020 | 12:16 WIB

Acara yang bagus

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi