ADA APA DENGAN PAJAK

Ada Update Fitur di Aplikasi M-Pajak! Apa yang Baru?

Rafif Naufal | Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Disrupsi teknologi telah menghasilkan perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk layanan publik. Di era digital dan otomatis ini, pemerintah harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan layanan terbaik.

Pergeseran pola layanan ini juga berlaku untuk Ditjen Pajak (DJP) yang terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna memudahkan para pemangku kepentingan dalam memperoleh layanan.

Transformasi layanan DJP yang semakin berbasis elektronik mencerminkan keseriusan mereka dalam beradaptasi. Salah satu contohnya adalah peluncuran aplikasi M-Pajak yang merupakan sebuah aplikasi mobile yang berbasis portal situs pajak.go.id. DJP menjelaskan bahwa aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih pribadi, mudah, dan cepat melalui perangkat mobile yang mereka miliki.

Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur, termasuk e-Billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru. Selain itu, terdapat juga fitur lain seperti pencatatan omzet pelaku UMKM, menu surat keterangan (Suket) PP 23/2018, fitur surat keterangan fiskal (SKF), dan menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Bulan lalu, DJP merilis versi 1.2 dari aplikasi M-Pajak. Pada versi ini, terdapat tambahan beberapa fitur baru, salah satunya adalah Lupa EFIN. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN) yang diperlukan untuk login ke akun wajib pajak, baik di situs resmi DJP maupun dalam aplikasi M-Pajak.

Bagaimana tampilan antarmuka aplikasi M-Pajak dan cara penggunaannya? Anda dapat menemukan jawabannya serta penjelasan lengkapnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif Academy Brain Specialist di DDTC Academy. Video eksklusif ini hanya tersedia di saluran YouTube DDTC Indonesia melalui tautan berikut:

https://youtu.be/dZ9WSUyWvWg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Juni 2023 | 14:25 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 08 Juni 2023 | 10:30 WIB BINCANG ACADEMY

Mengoptimalkan Penagihan Utang Pajak dalam Kasus Kepailitan

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 10:05 WIB BINCANG ACADEMY

Pahami Jenis-jenis Koreksi Transfer Pricing, Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target