Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio:

'Ada Uji Khusus untuk Awasi Kepatuhan Pemegang Fasilitas Kepabeanan'

Dian Kurniati | Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:00 WIB
'Ada Uji Khusus untuk Awasi Kepatuhan Pemegang Fasilitas Kepabeanan'

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio.

SEJALAN dengan tren pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, penerimaan kepabeanan dan cukai di Kanwil Bea Cukai Banten juga turut mencatatkan kinerja positif. Sepanjang semester I/2022 saja, realisasi penerimaannya mampu tumbuh 28,14% dan mencapai 62,76% dari target yang ditetapkan.

Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Kanwil Bea Cukai Banten juga melakukan berbagai langkah strategis dalam memberikan pelayanan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal ini, pengguna jasa diberikan relaksasi dan kemudahan baik dari sisi prosedural maupun fiskal.

DDTCNews berkesempatan mewawancarai Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengenai berbagai strategi yang akan dijalankan untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai. Berikut petikan lengkapnya:

Bagaimana kinerja penerimaan Kanwil Bea Cukai Banten pada sejauh ini?
Sepanjang semester I/2022 telah menunjukan peningkatan seiring bekembangnya kegiatan ekonomi pascapemulihan pandemi Covid-19, didorong kinerja positif seluruh komponen penerimaan. Secara keseluruhan penerimaan kepabeanan dan cukai kanwil kami per 30 Juni 2022 adalah Rp2,59 triliun. Nilai ini mewakili 62,76% dari target APBN yang didistribusikan ke Kanwil Bea dan Cukai Banten, serta tumbuh 28,14% secara year on year.

Apabila diperinci, penerimaan bea masuk tumbuh 26,44%, didorong kinerja impor nasional, terutama barang konsumsi dan kebutuhan bahan baku/penolong untuk industri. Kemudian, cukai tumbuh 27,02%, dipengaruhi implementasi kebijakan pelunasan cukai dan pengawasan di bidang cukai, serta kebijakan relaksasi atau pembukaan daerah tujuan wisata.

Adapun bea keluar, tumbuh 393,20%, didorong tingginya harga produk turunan pengolahan kelapa sawit meskipun penerimaan bea keluar di Banten ini tidak selalu ada setiap bulannya.

Bagaimana strategi yang akan Anda lakukan untuk mencapai target penerimaan hingga akhir tahun?
Secara nominal, target penerimaan kepabeanan dan cukai Kanwil Bea dan Cukai Banten pada tahun ini ialah sebesar Rp4,13 triliun. Target bea masuk senilai Rp2,09 triliun, sedangkan cukai Rp2,04 triliun.

Strategi untuk mencapai target tersebut dalam waktu 5 bulan yang tersisa adalah mengoptimalisasi kegiatan penelitian ulang dokumen kepabeanan dan cukai, audit dan joint program dengan Ditjen Pajak (DJP) dalam rangka pengamanan pendapatan negara.

Kami juga meningkatkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai seperti kegiatan pencacahan barang kena cukai, pengawasan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan operasi gempur rokok ilegal. Kemudian, kami melakukan monitoring, analisis dan evaluasi atas kegiatan importasi terkait penerimaan kepabeanan dan cukai.

Selain itu, kami melakukan monitoring khusus kawasan tempat penimbunan berikat (TPB) di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Banten, serta berkoordinasi dengan kontributor penerimaan terbesar terkait kegiatan importasi yang dilakukan untuk menghadapi kendala yang terjadi di lapangan.

Bagaimana peran Kanwil Bea Cukai Banten dalam mendukung memulihkan ekonomi nasional saat pandemi, terutama dari sisi optimalisasi ekspor?
Kantor Wilayah DJBC Banten juga turut mendukung pemerintah dalam dukungan pemulihan ekonomi nasional antara lain dengan giat melaksanakan asistensi terhadap UMKM agar bisa mengembangkan usahanya hingga berhasil melaksanakan ekspor. UMKM binaan Kanwil DJBC Banten berjumlah 62, yang 7 di antaranya sudah berhasil ekspor.

Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Kanwil Bea Cukai Banten juga telah menyusun beberapa program relaksasi dan kemudahan baik dalam hal prosedural dan fiskal.

Bagaimana Anda membangun kedekatan dengan para pelaku usaha?
Kanwil DJBC Banten senantiasa membina hubungan yang baik dengan pelaku usaha. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan melaksanakan focus group discussion untuk memahami kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan proses bisnis yang dilakukan pengusaha.

Kedua, kami membentuk grup diskusi informal melalui media sosial guna sharing informasi dan diskusi permasalahan sehari-hari. Ketiga, melakukan kegiatan Customs Visit Customer guna mengenal stakeholders lebih dekat.

Keempat, melaksanakan kegiatan pemberian penghargaan melalui Kaban Award kepada pelaku usaha yang berprestasi antara lain mampu memberikan kontribusi pembayaran bea masuk terbesar, bea keluar terbesar, dan pungutan dalam rangka impor kainnya. Selain itu, kami membuka helpdesk information dan ruang Informasi melalui media sosial.

Bagaimana Anda menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance di masa pandemi ini?
Bea Cukai dalam peranannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance menyiapkan beberapa program relaksasi dan kemudahan baik dalam hal prosedural maupun fiskal.

Beberapa kemudahan berupa simplifikasi sistem dan prosedur lainnya yang telah dibuat oleh DJBC, khususnya Kanwil DJBC Banten, antara lain pelayanan pemberian perizinan fasilitas secara online melalui aplikasi Siapkaban dan email. Kami juga melaksanakan asistensi, memberikan perizinan baru yang dilakukan secara daring, serta melakukan bimbingan teknis secara daring.

Selain itu, pada saat pandemi DJBC juga menerbitkan PMK 31/2020 [tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona]. Kebijakan ini antara lain untuk relaksasi kuota penjualan lokal atas hasil produksi KB dan KITE ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Kemudian, ada PMK 45/2020 terkait Surat Keterangan Asal (SKA), yang mengatur penyampaian dokumen SKA, invoice declaration, serta dokumen pelengkap pabean berdasarkan perjanjian internasional dapat dilakukan secara online selama pandemi Covid-19.

Terakhir, ada PMK 30/2020 tentang perpanjangan masa pembayaran cukai hasil tembakau dari 2 bulan menjadi 3 bulan, serta PMK 188/2020 tentang relaksasi berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk vaksin Covid-19.

Bagaimana Anda mendorong kepatuhan pada para pelaku usaha, terutama para pemegang fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat atau KITE?
Caranya dengan melakukan uji ERNA (Existence, Responsibility, Nature of Business, dan Auditability). Kemudian, kami melakukan pemeliharaan dan pemutakhiran profil risiko pengguna jasa pada elemen data yang bersumber dari proses penetapan dan perubahan pemberian fasilitas TPB, KITE dan/atau cukai, serta data pelanggaran dan/atau data lainnya di bidang audit dan penelitian ulang.

Selain itu, kami melakukan perekaman data pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang tidak terekam dalam Sistem Komputer Pabean (SKP) ke SKP, merekam data pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai yang tidak tersedia dalam SKP, serta merekam data penilaian TPB secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kami melakukan asistensi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi sesuai Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2019.

Bagaimana Anda menangani persoalan rokok ilegal di wilayah Kanwil Bea Cukai Banten?
Kanwil DJBC Banten merupakan perlintasan distribusi rokok ilegal ke daerah pemasaran di Sumatera dengan jalur distribusi melalui tol Jakarta-Merak dan Pelabuhan Merak.

Berdasarkan kondisi geografis dan sosial kultural masyarakat Provinsi Banten, memang kerawanan daerah-daerah di Provinsi Banten dijadikan daerah pemasaran rokok ilegal. Untuk menangani persoalan rokok ilegal tersebut, Kanwil DJBC Banten melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Sosialisasi mengenai rokok ilegal ini kami sampaikan melalui sosial media dan billboard, serta memberikan pamflet kepada masyarakat, terutama pada daerah-daerah yang dijadikan wilayah pemasaran rokok ilegal.

Kami juga terus melakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan rokok ilegal dengan melakukan pertukaran informasi antara Unit Pengawasan dengan Pemerintah Daerah pada Provinsi Banten, serta melakukan penggalangan informasi secara aktif untuk mengetahui modus, jalur distribusi, wilayah peredaran, serta tempat penjualan rokok ilegal.

Selain itu, kami melakukan cyber patrol dan crawling data dari sumber informasi terbuka dan e-commerce atas peredaran dan penjualan rokok ilegal melalui toko online di wilayah Provinsi Banten, serta mengadakan kegiatan operasi penindakan dengan tema "Gempur Rokok Ilegal" dengan cara mendatangi sentra perbelanjaan seperti pasar induk di mana terdapat agen dan toko yang menjual rokok secara grosir.

Sejauh ini, barang sitaan apa saja yang sering ditemukan oleh pegawai Kanwil Bea Cukai Banten?
Pada Kanwil DJBC Banten terdapat 2 Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai yaitu KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.

Dalam kepabeanan dan cukai tidak terdapat istilah barang sitaan, istilah yang dikenal adalah barang hasil penindakan (BHP). Terdapat berbagai macam komoditi yang dilakukan penindakan oleh Kanwil DJBC Banten periode 1 Januari sampai dengan 22 Juli 2022, di antaranya hasil tembakau atau rokok ilegal, narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), minuman mengandung etil alkohol atau minol ilegal, etil alkohol, tekstil, elektronik, produk plastik, dan lainnya.

Atas barang hasil penindakan tersebut terdapat beberapa tindak lanjut di antaranya ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN)/barang milik negara (BMN), re-ekspor, dilimpahkan ke instansi terkait, atau dimusnahkan.

Bagaimana upaya Anda untuk mencegah barang ilegal keluar-masuk?
Ada beberapa upaya. Pertama, bekerja sama dan memperkuat hubungan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Kedua, mengoptimalkan pengawasan dengan melakukan update peta kerawanan di wilayah Provinsi Banten, mengidentifikasi pola dan modus baru, mengumpulkan informasi secara aktif, analisis mendalam, patroli, serta penindakan dan penyidikan.

Ketiga, melakukan kegiatan sosialisasi baik secara langsung atau tatap muka maupun secara tidak langsung seperti melalui sosial media dan pemasangan billboard, baliho, videotron, dan pembagian pamflet kepada masyarakat di Provinsi Banten.

Keempat, melakukan bimbingan teknis, pelatihan, sharing informasi, briefing online, briefing tatap muka terbatas, kepada para pejabat atau pegawai Kanwil DJBC Banten untuk meningkatkan kompetensi SDM, baik dari sisi mental maupun teknis. Terakhir, kami melakukan analisa data intelijen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak