KABUPATEN PANDEGLANG

Ada Tunggakan Pajak, Puluhan Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 September 2021 | 14:00 WIB
Ada Tunggakan Pajak, Puluhan Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memanggil puluhan kepala desa di Kabupaten Pandeglang menyusul belum adanya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan lebih dari 40 kepala desa tak kunjung melaksanakan rekomendasi BPK dalam hasil pemeriksaan.

"Dipanggilnya para kades terkait dengan kewajiban seperti pajak yang belum dibayarkan atau adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga uang harus dikembalikan ke kas negara," katanya, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Taufik menuturkan kepala desa yang dipanggil memiliki waktu 14 hari untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak atau mengembalikan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).

"Jika belum menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan batas waktu, berkas LHP BPK tersebut akan dilimpahkan ke Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasiintel Kejari Pandeglang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya seperti dilansir wartabanten.id.

Selain kepala desa yang telah dipanggil, Kejari mengungkapkan masih terdapat ratusan kepala desa yang akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

"Kalau ditotal ada lebih dari 100 kepala desa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait temuan-temuan tersebut," tutur Taufik.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iskandar menuturkan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini sejalan dengan MoU yang telah ditandatangani oleh Pemkab Pandeglang dengan Kejari Pandeglang.

"Jika temuan tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan sampai batas waktu maka secara otomatis akan dilimpahkan ke pihak APH. Mudah-mudahan dengan cara ini efektif," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali