PP 36/2023

Ada PP Baru, Kewajiban DHE dalam PP 1 Tahun 2019 Dianggap Terpenuhi

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 15:30 WIB
Ada PP Baru, Kewajiban DHE dalam PP 1 Tahun 2019 Dianggap Terpenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya ketentuan penempatan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri pada PP 36/2023, eksportir yang sedang dilakukan pengawasan berdasarkan PP 1/2019 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 20 PP 36/2023, eksportir yang sedang diawasi adalah eksportir yang memiliki tanggal pemberitahuan pabean ekspor (PPE) sebelum PP 36/2023 berlaku dan hasil pengawasannya belum disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"PP [36/2023] ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi Pasal 23 PP 36/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Eksportir dinyatakan telah memenuhi kewajibannya berdasarkan PP 1/2019 dengan mempertimbangkan 2 hal. Pertama, adanya kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, eksportir dinyatakan telah memenuhi kewajiban dengan mempertimbangkan kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA serta penerapan sanksi yang berbeda dengan pengaturan dalam PP 1/2019.

Penempatan DHE SDA Paling Sedikit 30 Persen

Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.

Pengawasan atas kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE SDA dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penghentian layanan ekspor.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP 36/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA