KOTA MAKASSAR

Ada Perda Baru, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Ini Dinaikkan

Muhamad Wildan | Senin, 12 Februari 2024 | 10:30 WIB
Ada Perda Baru, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Ini Dinaikkan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kota Makassar ditetapkan naik seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Perda 1/2024, tarif PBB-P2 di Kota Makassar ditetapkan 0,1% hingga 0,4%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang tercantum dalam perda sebelumnya, yaitu sebesar 0,04% hingga 0,14%.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan dengan ketentuan: untuk NJOP sama dengan atau kurang dari Rp250 juta sebesar 0,1%," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Untuk tambahan NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar, tarif PBB ditetapkan 0,2%. Tambahan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, tarif PBB-nya sebesar 0,3%. Untuk tambahan NJOP di atas Rp10 miliar, tarif PBB ditetapkan 0,4%.

Khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP sama atau kurang dari Rp250 juta, tarif PBB ditetapkan 0,08%. Bila lahan produksi pangan atau ternak tersebut memiliki NJOP di atas Rp250 juta, tarif PBB yang berlaku adalah sebesar 0,03%.

Sementara itu, NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Setiap wajib pajak di Kota Makassar mendapatkan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10 juta.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, ataupun klasterisasi NJOP dalam daerah.

Sebagai informasi, Perda 1/2024 telah diundangkan oleh Pemkot Makassar pada 5 Januari 2024 dan mulai berlaku pada saat diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini