KOTA PADANG

Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Hingga September 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:00 WIB
Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Hingga September 2021

Ilustrasi. 

PADANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Al Amin mengatakan kebijakan berlangsung sepanjang 15 Juli—30 September 2021. Program tersebut diselenggarakan untuk memeriahkan hari ulang tahun Kota Padang yang jatuh pada Agustus mendatang.

"Kami tidak akan memungut denda. Masyarakat hanya perlu membayarkan pajak pokoknya saja," katanya, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Al Amin mengatakan kebijakan pemutihan juga dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, program tersebut berlaku atas denda keterlambatan PBB-P2 pada periode 2008-2021.

Program tersebut, lanjutnya, akan menguntungkan masyarakat yang memiliki denda karena terlambat membayar PBB-P2. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan mendatangi kantor Bapenda atau melalui sistem online.

"Kami mengajak masyarakat yang selama ini terlambat membayarkan PBB agar melakukan pembayaran," ujarnya, seperti dilansir langgam.id.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Pada tahun ini, Pemkot Padang menargetkan PAD senilai Rp889,90 miliar tahun ini. Dari angka tersebut, sekitar Rp670,53 miliar atau 75% di antaranya disumbang pajak daerah, termasuk PBB-P2.

Pemkot Padang telah melakukan sejumlah upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tersebut. Salah satunya dengan mendorong 280 petugas pajak lapangan lebih aktif menjalankan tugasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi