PENERIMAAN PAJAK

Ada Pembayaran THR, Setoran Pajak Karyawan Tumbuh 26 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 29 Mei 2022 | 07:00 WIB
Ada Pembayaran THR, Setoran Pajak Karyawan Tumbuh 26 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan 26,3% hingga April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja itu menunjukkan pemulihan yang kuat pada setoran PPh Pasal 21 karena pada periode yang sama 2021 masih minus 4,1%. Menurutnya, pembayaran tunjangan hari raya (THR) juga menjadi faktor pemulihan tersebut.

"Ini karena ada pergeseran untuk pembayaran THR di bulan April, dan tentu ini menggambarkan kenaikan jumlah pekerja yang sekarang mendapat pekerjaan," katanya pada konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 akan terlihat lebih signifikan apabila dilihat secara bulanan. Pada April 2022, pertumbuhan setoran PPh Pasal 21 mencapai 48,2%. Lalu, pada kuartal I/2022 tumbuh sebesar 18,8%.

PPh Pasal 21 memiliki kontribusi sebesar 10,3% terhadap total penerimaan pajak hingga April 2022. Dengan kondisi tersebut, PPh Pasal 21 menjadi kontributor terbesar keempat setelah PPh badan, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, dan PPN impor.

Dia menjelaskan penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2022 mengalami pertumbuhan tinggi karena bertepatan dengan momentum pembayaran THR. Hal ini berbeda dengan kondisi pada tahun lalu, ketika pembayaran THR terjadi pada Mei 2022.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Di sisi lain, ada pula faktor penciptaan lapangan kerja yang meningkat sehingga tingkat pengangguran terbuka (TPT) kini menurun. Pada Februari 2022, TPT tercatat sebesar 5,83%, turun dari periode yang sama 2021 sebesar 6,26%.

"Kita tentu sangat berharap pemulihan ekonomi seperti yang terlihat pada angka pengangguran yang menurun, jumlah kesempatan kerja yang terjadi, menimbulan kontribusi juga terhadap PPh Pasal 21," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda