PENEGAKAN HUKUM

Ada Pejabat yang Terjerat Kasus Narkoba, Ini Langkah Ditjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 10:02 WIB
Ada Pejabat yang Terjerat Kasus Narkoba, Ini Langkah Ditjen Bea Cukai

Ilustrasi. Petugas Kepolisian membakar ganja kering saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (24/6/2020).ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengambil sikap tegas saat salah satu pejabatnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada pekan lalu.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan otoritas akan segera mengurus pencopotan jabatan tersangka kasus narkoba berinisial AP. Hal ini dilakukan untuk melancarkan proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian.

“Kementerian Keuangan dan Bea Cukai secara tegas menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan mengambil langkah kooperatif dalam pemeriksaan ini,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Seperti diketahui, AP yang merupakan Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok bersama 10 orang lainnya diciduk aparat kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi melakukan penangkapan di wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Minggu (21/6/2020).

Menyikapi kasus hukum yang menjerat salah satu pegawainya, DJBC bersikap kooperatif. Oleh karena itu, pencopotan jabatan akan dilakukan dalam waktu dekat agar tidak ada konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Syarif menambahkan tidak ada toleransi untuk setiap Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat DJBC. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Bea Cukai juga akan mengambil langkah kooperatif dalam mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk