KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kemiripan Antara Pajak dan Zakat, Begini Penjelasan Baznas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 09:00 WIB
Ada Kemiripan Antara Pajak dan Zakat, Begini Penjelasan Baznas

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum (bawah) dalam acara Taxlive DJP, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami ada kemiripan antara pembayaran zakat dan pemungutan pajak. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan sejumlah kesamaan karakter antara kedua aktivitas tersebut.

Wakil Ketua Baznas RI Mokhamad Mahdum menyampaikan adanya kemiripan antara zakat dan pajak meneguhkan perlunya sinergi yang lebih baik antara lembaga penerima zakat seperti Baznas dengan otoritas yang mengumpulkan pendapatan negara seperti Ditjen Pajak.

"Bayar zakat ada ketentuannya seperti ambang batas [nisab] dan bayar pajak pun sama dengan adanya PTKP [penghasilan tidak kena pajak]," katanya dalam acara Tax Live DJP, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

M. Mahdum menyebutkan salah satu sinergi yang diwujudkan Baznas adalah penyaluran zakat melalui program produktif bagi masyarakat. Baznas membantu menumbuhkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat kecil yang membutuhkan.

Dengan begitu, maka muncul potensi pembayar pajak yang baru. Dari contoh tersebut semakin jelas bahwa baik zakat dan pajak sama-sama dipungut untuk dimanfaatkan lingkup yang lebih luas.

Selama ini Baznas ikut memberikan bantuan dan pendampingan untuk pengembangan usaha. Program itu dilakukan pada banyak sektor ekonomi seperti pertanian, peternakan, dan perdagangan.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Melalui program tersebut Baznas merancang penerima bantuan dapat mengembangkan usaha. Artinya dalam kurun waktu tertentu penerima bantuan bisa naik kelas untuk masuk menjadi pembayar zakat dan kemudian berkontribusi pada pembayaran pajak.

"Jadi program produktif yang dilakukan Baznas nantinya diharapkan usaha berkembang dan kemudian membayar pajak," terangnya.

Selain itu, dia mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha Muslim agar tidak hanya taat membayar pajak, namun ikut aktif berkontribusi dalam pembayaran pajak saat sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan aturan perundang-undangan.

"Sesuatu itu akan mudah kalau jadi kebiasaan. Jadikan bayar pajak dan zakat itu sebagai gaya hidup karena keduanya tidak terpisahkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi