KEBIJAKAN CUKAI

Ada Kabar Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Kata Asosiasi Pabrik Rokok

Muhamad Wildan | Senin, 26 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Ada Kabar Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Kata Asosiasi Pabrik Rokok

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia menyayangkan adanya kabar kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% pada tahun depan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan informasi tersebut perlu disikapi dengan hati-hati mengingat belum jelasnya sumber dari informasi tersebut. Meski begitu, ia berharap tarif CHT tidak dinaikkan pada tahun depan.

"Seharusnya pemerintah dapat melindungi industri hasil tembakau dengan cara tidak menaikkan cukai rokok alias status quo pada 2021 mendatang," kata Henry dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Henry mengusulkan pemerintah untuk fokus memulihkan ekonomi nasional (PEN) dengan tidak meningkatkan tarif CHT. Menurutnya, tarif CHT yang tidak dinaikkan dapat menyelamatkan banyak tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau dan perkebunan tembakau.

Jika tarif CHT diputuskan naik, pemerintah bakal menambah beban industri. Untuk itu, ia meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk tidak membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau.

"GAPPRI berharap 2021 tidak ada kenaikan tarif CHT, tetap mempertahankan jumlah layer industri sebanyak 10 layer, dan mempertahankan harga jual eceran (HJE)," tutur Henry.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi sebelumnya menyebutkan tarif CHT akan naik tahun depan. Meski demikian, kenaikan tarif CHT akan disusun dengan kehati-hatian mengingat besarnya tekanan dihadapi oleh industri rokok akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan sendiri dikabarkan masih akan mengoordinasikan beberapa kepentingan yang bersinggungan dengan kenaikan tarif CHT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2020 | 20:36 WIB

Kenaikan tarif CHT harus dipertimbangkan berdasarkan apa urgensinya dan implikasi yang ditimbulkan, agar sesuai dengan tujuan ekonomi nasional yang menjadi fokus saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M