DAMPAK INSENTIF

Ada Insentif PPnBM, Harga Mobil Bekas Keluaran 2019 Diproyeksi Turun

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:46 WIB
Ada Insentif PPnBM, Harga Mobil Bekas Keluaran 2019 Diproyeksi Turun

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021.

Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan jenis-jenis mobil bekas yang kemungkinan besar akan mengalami penurunan harga adalah mobil bekas keluaran 2019 atau 2020.

"Setelah ada informasi dari dealer mobil baru mengenai penyesuaian harga akibat [relaksasi] PPnBM ini, maka harga untuk mobil bekas dengan tipe yang sama juga akan disesuaikan," ujar Fischer, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak, Fiskus Imbau Dealer Mobil Bekas Daftar NPWP Cabang

Menurut Fischer, relaksasi PPnBM ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasar mobil bekas. Fischer menilai ketertarikan konsumen terhadap mobil bekas akan tetap terjaga sepanjang harga mobil bekas turut disesuaikan dengan harga mobil baru akibat pemangkasan PPnBM.

Untuk diketahui, insentif PPnBM yang diberikan oleh pemerintah hanya berlaku pada mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc berkategori sedan dan 4x2.

Insentif PPnBM rencananya akan diberikan selama 9 bulan dan terbagi dalam 3 tahap. Pada 3 bulan pertama, tarif PPnBM akan dipangkas sebesar 100%.

Baca Juga:
Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

Pada 3 bulan kedua, relaksasi PPnBM akan diberikan sebesar 50%. Pada 3 bulan terakhir, diskon PPnBM yang diberikan pemerintah nantinya hanya sebesar 25% dari tarif normal.

Insentif ini akan ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Insentif PPnBM rencananya akan diberikan dalam bentuk PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) yang akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan.

Kementerian Perindustrian berharap insentif ini mampu meningkatkan produksi industri otomotif hingga 81.752 unit dan akan berdampak terhadap industri pendukung sektor otomotif. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Pajak, Fiskus Imbau Dealer Mobil Bekas Daftar NPWP Cabang

Selasa, 21 September 2021 | 18:49 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Begini Ketentuan PPN Penjualan Motor atau Mobil Bekas

Minggu, 07 Maret 2021 | 06:01 WIB INSENTIF PPNBM

Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Merilis Insentif PPnBM Pada 2021

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak