Ilustrasi. Perajin menata benang saat menenun kain secara tradisional di desa wisata Gampong Nusa, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan BMTP dan BMAD akan dikenakan atas impor tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, tas, dan alas kaki.
"Mudah-mudahan besok kalau sudah selesai, berarti 3 hari kemudian pengenaan BMTP dan BMAD itu bisa selesai," ujar Zulhas, dikutip Rabu (26/6/2024).
Zulhas mengatakan BMTP dan BMAD yang disiapkan oleh pemerintah merupakan solusi jangka pendek guna merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta berhenti beroperasinya pabrik tekstil di berbagai daerah.
Untuk melindungi industri tekstil secara jangka panjang, Zulhas mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Apakah kembali ke Permendag 8/2024 atau menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," ujar Zulhas.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait BMTP dan BMAD akan diterbitkan setelah ada permintaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Prosedurnya kita akan follow up berdasarkan permintaan menteri perindustrian dan menteri perdagangan," ujar Sri Mulyani. (sap)