KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Dian Kurniati
Rabu, 22 Januari 2025 | 15.30 WIB
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2025 kepada wajib pajak.

PJ Wali Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan pemkot kini meluncurkan SPPT elektronik atau e-SPPT untuk memudahkan wajib pajak mengakses SPPT PBB. Selain itu, pemkot juga memberikan pengurangan pokok PBB kepada para wajib pajak.

"Sebagai stimulus agar masyarakat menyegerakan membayar pajak, telah ditetapkan kebijakan pengurangan PBB mulai dari 3% sampai dengan 100%," katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Benny menuturkan pemkot terus melakukan inovasi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Inovasi ini antara lain dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembayaran PBB di Kota Cimahi dapat dilakukan melalui berbagai saluran elektronik seperti virtual account dan QRIS. Mulai tahun ini, pemkot juga mulai menerapkan e-SPPT untuk memudahkan wajib pajak mengetahui PBB yang terutang.

Pemkot berharap kinerja penerimaan PBB terus membaik. Tahun lalu, penerimaan PBB mencapai 115,66% dari target yang ditetapkan. Tahun ini, pemkot akan mendistribusikan 119.437 SPPT PBB dengan nilai ketetapan PBB senilai Rp77,48 miliar.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny menyebut e-SPPT telah tersedia pada laman e-pbb.cimahikota.go.id. Selain itu, wajib pajak juga dapat menerima e-SPPT melalui pesan Whatsapp apabila telah mendaftarkan nomor teleponnya.

Mengenai pengurangan pokok PBB, lanjut Ronny, insentif tersebut diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pengurangan pokok PBB 100% hanya diberikan untuk ketetapan yang senilai Rp0 hingga Rp50.000.

Pengurangan pokok PBB sebesar 50% diberikan untuk ketetapan senilai Rp50.001 hingga Rp100.000, dengan pembayaran paling lambat 30 September 2025. Jika lebih dari Rp100.000 maka pengurangan pokok pajak akan diberikan dengan besaran bervariasi tergantung waktu pembayaran PBB.

Pengurangan pokok PBB sebesar 10% diberikan jika wajib pajak melakukan pembayaran pada Januari hingga Maret 2025, sedangkan pengurangan 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada April 2025.

Setelahnya, pengurangan pokok 3% diberikan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada Mei 2025.

"Bagi para pensiun, veteran, dan pemohon yang telah memutakhirkan data tahun 2024 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan," ujar Ronny seperti dilansir depostjabar.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.