BERITA PAJAK HARI INI

Ada Coretax, DJP Inginkan Penegakan Hukum Pajak Makin Berkualitas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 08:40 WIB
Ada Coretax, DJP Inginkan Penegakan Hukum Pajak Makin Berkualitas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system, penegakan hukum diharapkan makin efisien dan berkualitas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/11/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan perbaikan proses bisnis penegakan hukum terus dijalankan melalui reformasi perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai macam modus operandi penghindaran pajak.

“Ke depan, khususnya setelah coretax beroperasi, diharapkan proses bisnis penegakan hukum akan makin efisien dan berkualitas,” kata Neilmaldrin.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Efisiensi dan kualitas dari proses bisnis penegakan hukum tersebut dapat tercipta karena adanya integrasi basis data, perkembangan sistem informasi, serta integrasi proses bisnis dengan aplikasi pendukung lain.

Pada Laporan Tahunan DJP 2021, tercatat ada 103 kasus tindak pidana perpajakan pada sepanjang 2021. Modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus. Simak ‘Faktur Fiktif dan SPT Tidak Benar Masih Jadi Modus Operandi Terbanyak’.

Selain mengenai dampak coretax administration system terhadap penegakan hukum, masih ada pula ulasan tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang memuat ketentuan berbagai insentif perpajakan untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tekan Modus Operandi Pidana Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan otoritas pajak terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi pidana perpajakan yang dilakukan wajib pajak.

Langkah reformasi yang telah dilaksanakan DJP di antaranya digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). DJP meluncurkan situs web e-nofa untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Selain itu, e-nofa juga mendukung penerapan e-faktur yang memudahkan pengawasan sekaligus mencegah munculnya faktur pajak fiktif. DJP terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Penguatan asas ultimum remedium juga dilakukan melalui perubahan Pasal 44B UU KUP dengan menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar. (DDTCNews)

RPP Kemudahan Berusaha di IKN

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengesahan RPP kemudahan berusaha di IKN, yang memuat sejumlah insentif perpajakan, sempat terhambat karena adanya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20.

"Rancangan PP sebenarnya sudah mau final. Namun, karena 2 minggu terakhir ini semua fokus acara G-20 maka nanti kami balik [ke Jakarta] akan diselesaikan. Pada November ini harus selesai cepat," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Pelaporan LHKPN

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, tingkat kepatuhan DJP atas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun lapor 2020 mencapai 99,98%. ada 16 jenis jabatan di DJP yang wajib menyampaikan LHKPN.

Jumlah pegawai yang melaporkan LHKPN pada 2021 adalah sebanyak 25.785 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 25.218 orang. Simak ‘Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu’. (DDTCNews)

e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022

DJP meminta wajib pajak menunggu peluncuran resmi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Contact center otoritas, Kring Pajak, mengatakan nantinya e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 akan berbentuk web based pada DJP Online.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

“Tapi untuk saat ini masih belum release resmi. Jadi, silakan ditunggu dan cek secara berkala ya,” cuit Kring Pajak melalui Twitter. Simak ‘Begini Aturan Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022’. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16-17 November 2022 memutuskan untuk kembali menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis points dari 4,75% menjadi 5,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga deposit facility kini menjadi 4,5% dan suku bunga lending facility menjadi 6%. Keputusan ini diambil setelah BI pada bulan lalu juga menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis points menjadi 4,75%.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah lanjutan secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini masih tinggi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Aturan KITE Pembebasan

Terbitnya PMK 149/2022 telah mengubah ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau KITE Pembebasan.

PMK 149/2022 diterbitkan sebagai revisi atas PMK 160/2018 untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kemudian merilis Perdirjen Nomor PER-8/BC/2022 yang mengatur teknis pemberian fasilitas KITE Pembebasan.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

"PMK 160/PMK.04/2018 ... telah dicabut dan diganti dengan PMK 149/PMK.04/2022 ... sehingga perlu menetapkan peraturan direktur jenderal Bea dan Cukai tentang petunjuk teknis pembebasan ...," bunyi salah satu pertimbangan Perdirjen PER-8/BC/2022. (DDTCNews)

Insentif Investasi Sektor EBT

Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi para investor yang akan melakukan penanaman modal di sektor energi baru terbarukan (EBT) dan ramah lingkungan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan suatu negara memiliki kebebasan untuk memberikan insentif guna mendukung investasi berkelanjutan sesuai dengan arahan dari Bali Compendium.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

"Sudah barang tentu ke depan Indonesia ketika akan memasuki green energy dan hilirisasi, pasti kita akan memberikan insentif yang layak," katanya. (DDTCNews)

Solusi 2 Pilar

Para pemimpin negara anggota G-20 menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kebijakan pajak Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Para pemimpin negara anggota G-20 menyambut positif kemajuan dari pembahasan GloBE Model Rules.

"Model rules akan membuka jalan untuk implementasi [pajak minimum global] secara konsisten oleh seluruh yurisdiksi sebagai common approach," bunyi G-20 Bali Leaders' Declaration. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?