Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk fokus mengawal pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan pada semester I/2022 ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan seluruh sumber daya akan dikerahkan guna meningkatkan keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Otoritas pajak juga menyiapkan berbagai hal untuk mendukung pelaksanaan PPS.
"Jadi, bagaimana masyarakat menjadi tahu lebih. Kami siapkan infrastruktur, QnA, dan seluruh kantor pajak kami didorong bicara keluar sehingga keikutsertaannya menjadi berlebih," katanya saat konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (4/1/2022).
Selain mengawal PPS, lanjut Suryo, otoritas pajak juga tengah fokus menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan seluruh kebijakan pada UU HPP. Hingga saat ini, baru ada satu peraturan turunan dari UU HPP yang telah dirilis.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Adapun aturan turunan UU HPP lainnya saat ini masih digodok.
"Semuanya sedang kami siapkan untuk diselesaikan sebelum implementasi," ujar Suryo.
Seperti diketahui, ketentuan pada UU HPP memiliki tanggal berlaku yang berbeda-beda. Ketentuan PPh pada UU HPP ditetapkan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022, sedangkan ketentuan terkait dengan UU KUP dan UU Cukai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Selanjutnya, ketentuan mengenai pajak karbon dan PPN ditetapkan mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara itu, ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)