KEBIJAKAN PAJAK

6 Bulan Pertama 2022, DJP Fokuskan Sumber Daya Untuk PPS

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Januari 2022 | 14:30 WIB
6 Bulan Pertama 2022, DJP Fokuskan Sumber Daya Untuk PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk fokus mengawal pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan pada semester I/2022 ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan seluruh sumber daya akan dikerahkan guna meningkatkan keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Otoritas pajak juga menyiapkan berbagai hal untuk mendukung pelaksanaan PPS.

"Jadi, bagaimana masyarakat menjadi tahu lebih. Kami siapkan infrastruktur, QnA, dan seluruh kantor pajak kami didorong bicara keluar sehingga keikutsertaannya menjadi berlebih," katanya saat konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Selain mengawal PPS, lanjut Suryo, otoritas pajak juga tengah fokus menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan seluruh kebijakan pada UU HPP. Hingga saat ini, baru ada satu peraturan turunan dari UU HPP yang telah dirilis.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Adapun aturan turunan UU HPP lainnya saat ini masih digodok.

"Semuanya sedang kami siapkan untuk diselesaikan sebelum implementasi," ujar Suryo.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Seperti diketahui, ketentuan pada UU HPP memiliki tanggal berlaku yang berbeda-beda. Ketentuan PPh pada UU HPP ditetapkan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022, sedangkan ketentuan terkait dengan UU KUP dan UU Cukai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Selanjutnya, ketentuan mengenai pajak karbon dan PPN ditetapkan mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara itu, ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?