KOTA TASIKMALAYA

34 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 12:15 WIB
34 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak Foto: radartasikmalaya.com

SINGAPARNA, DDTCNews – Sebanyak 34 ribu kendaraan bermotor baik yang beroda dua maupun roda empat di wilayah Kota Tasikmalaya diketahui masih menunggak pajak yang artinya tersebut masuk kelompok Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Kasubag TU Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat cabang pelayanan wilayah Kota Tasikmalaya Ida Widiastuti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk gencar menggelar razia KTMDU. Itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Razia ini bertujuan untuk menekan tunggakan pajak kendaraan, karena di wilayah Kota Tasikmalaya tercatat 34 ribu kendaraan masih menunggak pajak,” ujar Ida.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Hingga saat ini tercatat kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak tidak hanya berasal dari kendaraan jenis lama saja tetapi juga kendaraan jenis baru. Setiap harinya rata-rata jumlah kendaraan bertambah sebanyak 50 unit baik roda dua maupun empat.

“Karena mudahnya mendapatkan kendaraan, sementara mereka tidak memikirkan ke depan bagaimana membayar pajaknya, perawatan dan lain-lain. Saat ini kendaraan yang teregistrasi di Kota Tasikmalaya baru sekitar 100 ribu lebih,” tambahnya.

Dalam operasi KTMDU yang berlangsung selama 5 hari, diketahui per harinya terdapat sekitar 24 sampai 34 kendaraan mendaftarkan ulang kendaraannya. Untuk itu, seperti dikutip radartasikmalaya.com, agar mempermudah pembayaran, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat menyediakan petugas pelayanan pembayaran di setiap lokasi razia.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

”Jadi masyarakat ketika diketahui nunggak pajak, bisa langsung membayar di tempat saja. Tidak perlu repot lagi untuk jauh-jauh mencari lokasi Kantor Samsat untuk membayar pajak,” paparnya.

Yudiansyah, salah seorang pengendara yang membayar pajak menuturkan, meski kendaraannya belum memasuki jatuh tempo daftar ulang, dirinya sengaja membayar pajak di tempat razia tersebut.

“Berhubung di sini ada, jadi tidak perlu ke Kantor Samsat. Khawatir bila ditunda-tunda terkendala waktu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP