LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 08:00 WIB
Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!

Laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Bertepatan dengan momentum dimulainya masa kampanye pemilu 2024, DDTCNews resmi merilis laporan hasil survei pajak dan politik pertama di Indonesia pada hari ini, Selasa (28/11/2023).

Laporan bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak tersebut menyajikan hasil survei yang diikuti sebanyak 2.080 responden pada 4 September - 4 Oktober 2023. Laporan bisa diakses oleh publik kapan saja. Publik, termasuk Anda, dapat mengunduh (download) laporan di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Judul laporan tersebut diambil karena mayoritas responden menginginkan partai politik (parpol) dan calon presiden (capres) tidak hanya berbicara mengenai agenda pembangunan (belanja), tetapi juga agenda cara membiayai belanja itu.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

“Kurang lebih 80% pendapatan negara bersumber dari perpajakan. Tanpa perpajakan, agenda pembangunan yang diusung parpol dan capres tidak mungkin dapat dijalankan. Saatnya bicara pajak lebih mendalam!” bunyi pembuka dalam laporan tersebut.

Secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Secara ringkas, responden dalam survei ini relatif sudah memahami pajak. Sebanyak 90,7% responden sudah paham-sangat paham terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak.

Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Mayoritas responden, yakni 95,0%, berpandangan agenda atau kebijakan perpajakan perlu-sangat perlu disampaikan parpol atau capres selama kampanye. Hal ini mengingat penerimaan perpajakan mendominasi pendapatan negara.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

“Sebanyak 93,8% responden setuju agar debat capres-cawapres nanti mengusung topik tentang pajak,” bunyi laporan tersebut.

Ketiga, kerelaan membayar pajak. Pada klaster ini, responden cenderung memilih netral (25,8%) serta tidak rela-sangat tidak rela (46,0%) membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini.

Namun demikian, mayoritas responden meletakkan pajak sebagai sumber pendapatan negara prioritas pertama yang perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan pada masa mendatang. Utang menjadi prioritas terakhir.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi (gen Z, milenial, gen X, dan baby boomers) sepakat dengan hal itu.

DDTCNews juga menyajikan beberapa temuan menarik hasil elaborasi data jawaban responden. Salah satu hasil elaborasi data itu menyangkut prioritas opsi kebijakan terkait dengan upaya peningkatan tax ratio mengingat perpajakan masih mendominasi pendapatan negara.

Kemudian, ada pula elaborasi pandangan responden mengenai optimal atau tidaknya pembagian beban pajak sesuai dengan kemampuan masyarakat (asas gotong royong).

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Aspirasi Masyarakat Wajib Pajak

Melihat data-data tersebut, hasil survei ini penting untuk diketahui publik, termasuk partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, calon legislator, serta calon kepala daerah. Dalam konteks reformasi berkelanjutan, hasil survei ini juga penting untuk diketahui oleh otoritas perpajakan.

Terlebih, laporan ini juga menyajikan komentar responden tentang harapan agenda perpajakan pemerintahan mendatang dari 40 responden terpilih yang mendapatkan hadiah uang tunai senilai total Rp10 juta (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Adapun komentar itu dibagi menjadi 12 tematik. Pertama, penyederhanaan regulasi dan peraturan. Kedua, keterlibatan stakeholders pajak. Ketiga, penguatan edukasi pajak. Keempat, perluasan basis pajak. Kelima, kejelasan aturan dengan ketentuan teknis. Keenam, kelembagaan otoritas pajak.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Ketujuh, peningkatan kepercayaan wajib pajak. Kedelapan, penyederhanaan urusan administrasi. Kesembilan, penyusunan target penerimaan. Kesepuluh, kemampuan sumber daya manusia. Kesebelas, penggunaan pajak untuk merespons lingkungan. Kedua belas, keadilan dalam sistem perpajakan.

Dengan dirilisnya laporan hasil survei pajak dan politik ini, DDTCNews berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam berlangsungnya proses demokrasi yang adil. Hal ini mengingat seluruh pendapat dalam survei ini cukup strategis untuk dipertimbangkan.

Terlebih, profil pembaca DDTCNews – yang menjadi responden survei ini—merupakan masyarakat melek pajak dan kontributor dalam pendapatan negara. Artinya, ada andil mereka dalam gerak pembangunan di Tanah Air.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Data hasil survei menunjukkan sebanyak 84,9% responden memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebanyak 90,7% responden sangat dan cukup paham mengenai hak serta kewajiban wajib pajak. Kemudian, responden tersebar pada 36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Selain itu, mayoritas responden survei berasal dari generasi Z dan Y (milenial). Hal ini serupa dengan struktur demografi calon pemilih. Seperti diketahui, pemilih muda dari kedua generasi tersebut akan mendominasi pemilu 2024.

Dari aspek pendidikan terakhir, mayoritas responden merupakan lulusan D-4/S-1, yaitu sebanyak 52%. Kemudian, 17% lulusan SMA/sederajat, 16% lulusan S-2/S-3, dan 15% lulusan D-1 hingga D-3. Dengan demikian, responden berasal dari berbagai lapisan masyarakat yang beragam dan berpendidikan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Dalam bagian penutup laporan bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak tersebut, DDTCNews menyatakan aspirasi masyarakat wajib pajak perlu menjadi acuan bagi partai politik dan calon presiden untuk menyusun agenda perpajakan.

“Partai politik dan calon presiden juga perlu menyampaikan agenda perpajakannya dengan jelas dan pasti kepada publik. Jangan sampai ada kebijakan perpajakan strategis yang terkait dengan subjek, objek, tarif, dan kelembagaan muncul tiba-tiba pada periode kepemimpinan,” bunyi penutup dalam laporan tersebut

Jadi, apakah Anda makin penasaran untuk membaca secara lengkap laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews? Segera download laporan tersebut di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga:
WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Sebagai portal berita perpajakan, DDTCNews berfokus pada diskurus terkait dengan upaya penciptaan sistem perpajakan yang lebih baik.

Sudah saatnya ruang publik tidak hanya riuh dengan berbagai rencana program pembangunan, tetapi juga cara pendanaannya. Mengapa? Karena cara pendanaan, termasuk kebijakan perpajakan, akan berpengaruh juga seberapa besar kontribusi dari masyarakat wajib pajak, termasuk Anda. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 November 2023 | 16:15 WIB

Hadiah survey nmana

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?