AGENDA PAJAK

Yuk, Ngabuburit Bareng Lewat Webinar DDTC Academy! Gratis!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 16:25 WIB
Yuk, Ngabuburit Bareng Lewat Webinar DDTC Academy! Gratis!

JAKARTA, DDTCNews – Skema pajak penghasilan (PPh) final digunakan sebagai bagian dari upaya pemberian kemudahan administratif bagi wajib pajak. Harapannya, cost of compliance bisa ditekan.

Skema PPh final merupakan implikasi dari sistem pemajakan schedular. Di sebagian negara, skema ini erat kaitannya dengan sektor-sektor yang sulit dipajaki (hard-to-tax sector). Oleh karena itu, salah satu tujuan penggunaan skema ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dengan menutup kemungkinan penghindaran atau pengelakan pajak.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan kemampuan masyarakat dalam pencatatan atau pembukuan, otoritas fiskal berpendapat skema PPh final seharusnya perlahan-lahan ditiadakan. Penggunaan skema pajak ini tidak bisa dijalankan terus-menerus.

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Salah satu aspek yang menjadi pemicu adalah tidak sejalannya kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) suatu sektor yang mendapat pengenaan PPh final dengan sumbangsihnya terhadap penerimaan pajak. Isu terkait ketidakadilan muncul di sini.

Dari sinilah muncul pertanyaan, bagaimana sejatinya konsep dari PPh final itu sendiri? Apakah skema ini hanya berkaitan dengan hard to tax sector atau ada filosofi lainnya? Bagaimana tinjauan historis mengenai skema PPh final di Indonesia? Bagaimana pula relevansi PPh final di Indonesia, mengingat penggunaannya juga cukup banyak?

Untuk memperdalam topik dan membahas sejumlah pertanyaan menarik tersebut, DDTC Academy menggelar Ngabuburit Bareng DDTC Webinar dengan topik ‘Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia’. Webinar akan digelar pada Senin, 4 Mei 2020 pada pukul 16.00—17.00 WIB melalui ZOOM Cloud Meeting Apps.

Baca Juga:
Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Webinar ini akan menghadirkan dua pembicara yang kredibel, yaitu Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Senior Researcher DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator dalam webinar ini.

Sebagai informasi, penyelenggaraan webinar ini akan berbarengan dengan rilis DDTC Working Paper terbaru dengan judul yang sama.

Sama seperti webinar sebelumnya, acara kali ini terbuka untuk umum. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti webinar ini? Jika iya, Anda hanya perlu melakukan registrasi di laman http://academy.ddtc.co.id/free_event. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228/ [email protected]) atau Hotline Academy (+62 81283935151). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi